Hargo.co.id, GORONTALO – Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase merespon positif pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Syam T. Ase mengapresiasi dan bersyukur atas terbitnya Perpres tersebut.
“Sejak awal DPP PPP terus mengupayakan aspirasi pimpinan pondok pesantren yang disampaikan melalui Fraksi PPP di parlemen untuk diteruskan kepada presiden. Ini adalah bukti nyata perjuangan PPP sebagai representasi partai Islam di Indonesia untuk kemaslahatan umat,” kata Syam T. Ase.
Anggota DPRD tiga periode ini mengatakan Perpres itu merupakan ketentuan pelaksanaan teknis Undang-undang Nomor 18 /2019 tentang pesantren, khususnya Pasal 49 ayat 1 dan 2 mengamanatkan tentang dana abadi pesantren.
“Yang patut disyukuri aturan mengenai pendanaan penyelenggaraan pesantren akan semakin meningkatkan kualitas pesantren di Indonesia termasuk di Kabupaten Gorontalo,” ucap Syam T. Ase.
Ia menjelaskan, Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren mewajibkan pemerintah untuk menyediakan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.
“Dengan ini kami ucapkan terima kasih kepada presiden, PPP di Jakarta. Dana abadi pesantren menjadi kado paling berharga di Hari Santri yang diperingati setiap 22 Oktober. Kami di daerah siap mengawal implementasinya,” tandas Syam T. Ase. (***)
Penulis: Deice Pomalingo
