Inpres Pimpro Tak Pengaruhi Proses Hukum

×

Inpres Pimpro Tak Pengaruhi Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Herman Koedoeboen

Hargo.co.id GORONTALO – Diterbitkanya Inpres No 1/2016 yang melindungi para Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk Percepatan Proyek Strategis Nasional mendapat tanggapan serius dari Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Herman Koedeboen.

badan keuangan

Menurutnya, bahwa dalam Inpres tersebut, memang Presiden Jokowi memerintah jaksa agung dan jajaran agar mendahulukan proses administrasi pemerintahan sebelum mengusut aspek korupsinya.

Namun demikian, Inpres tersebut tak akan mempengaruhi proses hukum terhadap para Pimpro atau pejabat yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan.

badan keuangan

“Jadi terkait PPK atau Pimpro yang sudah terlanjur ditetapkan tersangka itu tetap jalan proses hukumnya. Karena aturan itu tidak berlaku surut. Yang sudah tersangka memang sudah bermasalah, namun proyeknya tetap jalan jika belum selesai,”kata Herman Koedoeboen kepada Gorontalo Post (grup hargo.co.id), Selasa (27/1).

Bahkan ditegaskan Herman, Inpres itu nantinya tidak akan bisa melindungi Pimpro atau pejabat pemerintahan yang apabila dalam pelaksanaan proyek di lapangan terjadi penyimpangan dan sama sekali tidak mengindahkan atau peduli terhadap peringatan dari pihak kejaksaan.

Maka secara otomatis Pimpro atau pejabat pemerintahan tersebut akan dilakukan tindakan refresif atau proses hukum. Dalam Inpres itu jelas Herman sudah diatur soal mekanisme pencegahan terhadap perbuatan yang berpotensi korupsi.