Hargo.co.id, GORONTALO – Pendapatan nelayan di Tilamuta, Boalemo kini menurun. Bukan karena ombak tinggi atau cuaca buruk. Namun, mereka tak bisa melaut gara-gara sejumlah kapal dengan kapasitas 30 grosston (GT) tak miliki izin melaut. Tak pelak lagi, nelayan nganggur dan mereka kini meradang.
Informasi yang berhasil dirangkum, sejumlah nelayan sudah memenuhi syarat dan ketentuan agar izin dikeluarkan, Bahkan mereka sudah mengeluarkan banyak biaya hanya untuk pengurusan izin melaut, Namun,
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pemprov Gorontalo tak kunjung mengeluarkan izin.
Muh. Respin Nango, salah seorang nelayan mengaku prihatin dan sedikit kesal atas kondisi tersebut. Mengingat pendapatan nelayan hanya bergantung dari hasil tangkapan. Kalau pun turun melaut tanpa izin penangkapan tentu akan berhadapan dengan hukum.
“Karena itu, kami sangat berharap Pemda Boalemo bersama Pemprov Gorontalo secepatnya mempresure izin penangkapan ikan dari KKP,” kata Respim. Akibat tak adanya izin, sejumlah kapal milik kelompok nelayan terpaksa hanya berada di perairan laut Tilamuta. Itu pun sudah tak beroperasi selama kurun waktu hampir satu tahun.
“Jika pemerintah pro rakyat dan peduli kepentingan nelayan, tentu persoalan mudah diatasi,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Boalemo sebelumnya berupaya mengkonsultasikan persoalan izin di tingkat KKP. Hasil konsultasi diperoleh kalau izin tersebut segera mungkin ditandatangani KKP untuk kapal kapasitas 30 GT ke atas. Adapun kapal membutuhnan perizinan tersebut diantaranya Kapal KM Mina Maritim 140 dan KM Inkamina 926.
Namun jika berdasarkan Undang-undang Nomor 32 / 2004 tentang pemerintah daerah dan Undang-undang Nomor 45 / 2009 tentang perikanan, kapal dengan bobot 30 GT, harus melaut di atas 12 mil dari garis pantai. (nrt/gp/hg)
