“Kegiatan ini memang sudah menjadi instruksi langsung dari Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Drs Hengkie Kaluara,” tegas mantan Wakapolres Gorontalo Kota itu.
AKBP Bagus menambahkan, selain sebagai antisipasi tindak kriminal dalam Lapas, operasi ini juga merupakan salah satu bentuk kerjasama antara Polda Gorontalo dan Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo.
“Selain dilakukan di Lapas Kelas IIA Gorontalo, operasi ini juga akan dilakukan intensif dan berkelanjutan di seluruh Lapas di Gorontalo,” ungkapnya.
Lebih lanjut AKBP Bagus mengatakan, operasi ini sendiri melibatkan sedikitnya 120 personil.
Sementara terkait sanksi kepada penghuni lapas yang terbukti menyimpan dan memiliki barang yang dilarang beredar di dalam Lapas akan ditangani langsung oleh otoritas Lapas Kelas IIA Gorontalo, sebagai lembaga yang berwewenang untuk mengatur peraturan di dalam Lapas.(tr-46/tr-45/hargo)