Hargo.co.id JAKARTA – Rapat dengar pendapat (RDP) antara DPR, pemerintah, KPU dan Bawaslu (27/8) malam di kantor DPR, menghasilkan peraturan baru dalam syarat pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2017 mendatang.
RDP itu memodivikasi syarat tidak berstatus terpindana, untuk bisa mencalonkan diri pada Pilkada.
Narapindana (Napi) dengan hukuman rendah seperti kurang dari satu tahun atau hukuman percobaan dianggap bukan terpidana.
Pada peraturan KPU nomor 5 tahun 2016 pasal 4 (f), disebutkan syarat mencalonkan diri di Pilkada ialah tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Komisi II DPR dan pemerintah meminta pada RDP itu, agar klausul dalam pasal itu terkait mereka yang dihukum masa percobaan.
Hukuman masa percobaan, menurut ketua komisi II DPR Rambe Kamarulzaman biasanya berupa vonis di bawah 1 tahun penjara.
Berdasarkan KUHP, kata Rambe, hak politiknya tidak hilang karena hukuman itu. “Dia punya hak untuk memilih dan dipilih.
Jadi dia boleh untuk mendaftar (calon kepala daerah). Kita dalam UU ini jangan menghilangkan hak konstitusional seseorang, daÂlihnya pada rapat yang digelar di Jakarta, malam itu, seperti dikutip mediaindonesia.com.
Tak jauh beda dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono. Ia mengatasnamakan semangat keadilan bagi terpidana yang dihukum ringan dengan yang berat.
“Masa korupsi 5 tahun disamakan dengan 1-2 bulan dihukum? Jadi lebih kepada aspek toleransi saja, tidak menyamaratakan antara persoalan besar dan persoalan kecil,â€ujarnya.
Komisioner KPU Ida Budhiati menyatakan sikap KPU terhadap pelarangan semua jenis terpidana ialah demi mendapatkan pemimpin yang jujur dan berintegritas.
Pengecualian hanya ada akibat putusan Mahkamah KonsÂtitusi bagi tahanan politik.
“Hukuman percobaan itu masuk jenis-jenis hukuman, ya berarti mereka berstatus sebagai terpidana,†kata Ida.
Namun, KPU tidak bisa berbuat banyak karena Pasal 9 ayat (2) UU Pilkada menyatakan hasil rapat dengan DPR sifatnya mengikat.
