Kapolresta: Sepeda Listrik Tak Boleh Digunakan di Jalan Raya

Metropolis
Ilustrasi, Anak-anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. (Dok. Lenteratoday)
  Ilustrasi, Anak-anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. (Dok. Lenteratoday)

Hargo.co.id, GORONTALO – Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H, menegaskan bahwa sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya.

Tidak hanya itu, sepeda listrik juga tidak diperuntukkan bagi anak-anak yang masih berusia dibawah 12 tahun, terlebih tanpa pendampingan orang tua.

Hal itu ditegaskan Kapolresta Gorontalo Kota ketika menggelar sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik, khusus untuk para pelaku usaha rental dan toko yang menjual sepeda listrik di wilayah Kota Gorontalo, yang berlangsung di Aula Mapolresta Gorontalo Kota, Jumat (10/03/2023).

Pada kegiatan tersebut Kapolresta menjelaskan, bahwa sebagaimana peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, bahwa sepeda listrik ini minimal dikendarai oleh anak umur 12 sampai 15 tahun, dan wajib didampingi orang tua, serta tidak boleh mengendarakannya di jalan raya, kecuali kalau jalan raya tersebut ada kegiatan car free day, atau memang sudah dibuatkan oleh pemerintah jalur khusus untuk sepeda listrik.

“Jadi setelah kita sosialisasi ke masyarakat secara umum, kali ini kita sosialisasi ke para pengusaha penyewaan dan pemilik toko yang menjual sepeda listrik. Kita minta mereka bisa bekerja sama mensosialisasikan aturan tentang penggunaan sepeda listrik ini,” kata Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H.

Lebih lanjut Kapolresta mengungkapkan, dari hasil pengamatan di lapangan, pihaknya menemukan banyak pengendara yang masih di bawah hingga di atas 12 tahun. Namun pihaknya tetap mengacu pada aturan bahwa tidak boleh masuk ke jalan raya yang dipergunakan untuk kenderaan bermotor.

“Bahayanya, dari sisi ketinggian tidak sama dengan sepeda motor. Kemudian klakson, penerangan jalanpun sangat minim. Lampu righting juga kecil sekali, sehingga para pengemudi kenderaan tidak bisa melihat secara jelas sepeda listrik ini,” ungkap Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H.

Selain itu, didampingi pihak Dishub dan Satpol PP Pemerintah Kota Gorontalo, kepada para pengusaha sepeda listrik ini Kapolresta menyampaikan, sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan, sepeda listrik hanya bisa digunakan di tempat khusus seperti perkantoran, kompleks perumahan, atau area pemukiman dan tanah lapang.

“Beberapa waktu lalu sudah kita tertibkan, sudah kita berikan pembinaan. Ketika ada ditemukan, kita panggil orang tuanya untuk membuatkan pernyataan,” terang Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H.

Kapolresta juga menuturkan bahwa hingga dengan saat ini sesuai laporan dari masyarakat, sudah ada dua kasus kecelakaan sepeda listrik yang terjadi, yang mengakibatkan korbannya harus dilarikan kerumah sakit.

“Hanya saja ini kan masih Peraturan Menteri Perhubungan yaa. Jadi sanksinya menang belum ada. Namun begutu kami lakukan jemput bola, yaitu dengan langkah pro aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat,” tutur Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H.

Sebagai informasi, isu maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang sebahagian besar pengendaranya masih dibawah usia 12 tahun, telah banyak dikeluhkan warga yang disampaikan langsung kepada Kapolresta melalui program Jumat Curhat maupun layanan Hallo Kapolresta dan Call Center 110.(*)

Penulis: Zulkifli Polimengo

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *