Hargo.co.id, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Bidang Humas menyampaikan bahwa Kasus dugaan investasi ilegal yang melibatkan oknum anggota Polri di Gorontalo berinisial AY selaku pemilik FX Family, saat ini telah ditangani oleh Tim Khusus yang dibentuk oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono SIK kepada Hargo.co.id Selasa (14/12/2021)
“Saat ini kita masih melengkapi data-data terkait kasus dugaan invastasi ilegal yang melibatkan oknum anggota Polri tersebut, dan setelah itu kita akan informasikan. Kemarin juga sya sudah sampaikan bahwa masyarakat harus tetap tenang serta tidak melakukan tindakan kontraproduktif atau perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono.
Lebih lanjut Kabid Humas juga menjelaskan bahwa sejak beredarnya informasi tentang dugaan investasi ilegal tersebut, pihak Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah membuat hotline pengaduan baik di Polda itu sendiri hingga ke Polres jajaran.
“Sejak maraknya isu investasi illegal, Polda dalam hal ini Ditreskrimsus sudah membuat hotline pengaduan di 081244110707 dan saat ini seluruh Polres juga membuka Posko pengaduan untuk menerima laporan pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban investasi illegal,” jelas Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono S.I.K.
Mantan Kapolres Bone Bolango itu juga menerangkan, dimana sebelumnya oknum AY beberapa waktu lalu diberikan status DPO oleh Sie Propam Polres Pohuwato karena indisipliner.
“Untuk AY sendiri beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai DPO oleh Sie Propam Polres Pohuwato karena indisipliner, dimana yang bersangkutan tidak menjalankan kewajibannya sebagai anggota Polri dan meninggalkan tugas tanpa ijin lebih dari 30 hari setelah dilakukan tahapan mulai pemanggilan dan pencarian selanjutnya ditetapkan status DPO kepadanya,” terang Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono S.I.K.
Kabid Humas juga menambahkan, dimana oknum AY sendiri beberapa waktu lalu sudah diamankan oleh pihak Bid Propam bersama Tim Khusus Ditreskrimsus Polda Gorontalo di wilayah Jawa Barat dan saat ini tengah berada di Gorontalo guna proses internal.
“Atas maraknya info investasi yang diduga illegal dan melibatkan oknum anggota Polri AY selaku pemilik FX Family ini, maka Ditreskrimsus Polda Gorontalo sudah membentuk Tim Khusus untuk penyelidikan dan penyidikan,” kunci Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono SIK. (***)
Penulis: Zulkifli Polimengo
