Hargo.co.id, JAKARTA – Baim Wong kaget dan langsung meminta mediasi ke polisi usai kasus prank KDRT naik tahap penyidikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Baim Wong membuat konten prank tentang KDRT bersama Paula Verhoeven di Polsek Kebayoran Lama untuk mengadukan dugaan KDRT pada 1 Oktober 2022.
Pengacara Baim Wong yang baru, Machi Achmad langsung mengajukan surat permohonan mediasi ke Polres Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Baim Wong lewat tim kuasa hukumnya juga sempat menghubungi para pelapor untuk menyelesaikan masalah lewat jalur kekeluargaan.
Konten Prank KDRT Baim Wong
Untuk diketahui, terkait viralnya konten prank KDRT Baim Wong ke Paula Verhoeven pada 1 Oktober 2022 yang di mana dalam konten tersebut, Baim Wong meminta Paula Verhoeven datang ke Polsek Kebayoran Lama untuk mengadukan dugaan KDRT.
Sementara Baim duduk di dalam mobil dan memantau aktivitas istrinya melalui kamera tersembunyi di dalam tas jinjing.
Mereka justru dihujat netizen karena dianggap tidak punya empati ke Lesti Kejora yang jadi korban KDRT Rizky Billar.
Baim Wong dan Paula Verhoeven kemudian menghapus video tersebut dari kanal YouTube mereka, @BaimPaula.
Keduanya juga sudah meminta maaf ke Polsek Kebayoran Lama atas pembuatan konten prank KDRT tersebut.
Pelapor Baim Wong dan Paula Paula Verhoeven
Walaupun sudah meminta maaf, sikap Baim Wong dan Paula Verhoeven tetap dianggap mencemarkan nama baik institusi polisi.
Mereka bahkan mendapat dua laporan atas dugaan membuat laporan palsu serta pelanggaran UU ITE.
Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia atas dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP soal laporan palsu dan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara.
Pasal 220 KUHP berbunyi “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
Kemudian seorang pengacara bernama Prabowo Febriyanto juga melaporkan Baim Wong dan Paula.
Pelapor melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven dengan tindakan pengaduan palsu, pembodohan masyarakat dan pelanggaran di Pasal 220 KUHP.(DISWAY.id)
