Hargo.co.id BEKASI – Seorang karyawan swasta bernama Adi Cakra, 25 ditangkap aparat polisi, karena membawa kabur anak dibawah umur berinisial N, (14) di daerah Jawa Tengah, Rabu (17/2).
Korban termakan bujuk rayuan tersangka dengan iming-iming akan menikahi secara siri.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kabupaten, Iptu Makmur mengatakan, pelaku sudah berhasil ditangkap di daerah Jawa Tengah.
Menurutnya, penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari pihak keluarga korban.
â€Keluarga korban melaporkan anaknya dibawa kabur oleh pelaku,†katanya.
Usai ditangkap, pelaku mengaku berkenalan dengan korban melalui jejaring sosial. Hingga akhirnya, kata Makmur, keduanya sering bertemu, dan menjalani hubungan.
â€Pelaku kenal dengan korban melalui facebook,†katanya.