Hingga saat ini, KPK merupakan satu-satunya lembaga yang penyadapannya diaudit. Artinya, kekhawatiran terhadap penyalahgunaan penyadapan selama ini tidak berdasar.
Penyadapan itulah yang terus dijadikan masalah, khususnya oleh DPR.
Para politikus di Senayan menginginkan penyadapan oleh KPK melalui izin dewan pengawas.
Sejumlah pihak menilai, hal itu justru bisa membocorkan upaya penyelidikan atau penyidikan. Apalagi, kriteria figur yang duduk di dewan pengawas belum jelas.
Sementara itu, beberapa pegiat antikorupsi menuding ambisi merevisi UU KPK disponsori sejumlah mafia sumber daya alam (SDA).
Hal itu, salah satunya, disampaikan Hadiya Rasyid dari Transformasi untuk Keadilan Indonesia.
Hadiya mengungkapkan, jika revisi UU KPK disahkan dan penyadapan dipersulit, salah satu yang diuntungkan adalah koruptor SDA.
Sebab, sudah jamak diketahui, semua sektor SDA, mulai kehutanan, perkebunan, pertambangan, hingga migas, masih rentan proses suap-menyuap.
Sebagaimana diketahui pula, pengungkapan kasus-kasus korupsi SDA di KPK selama ini berhasil juga karena penyadapan.
Hadiya menyatakan, para mafia itu takut karena beberapa tahun belakangan KPK intens menggarap pencegahan dan penindakan di sektor SDA.
Dalam penindakan saja, lebih dari 10 kasus bisa diungkap KPK.
