Aktor yang terlibat bukan sekelas pejabat struktural, namun setingkat kepala daerah, mulai bupati sampai gubernur.
Martua T. Sirait dari Dewan Kehutanan Nasional berpendapat yang sama. Dia menolak revisi UU KPK karena saat ini lembaga superbodi itu tengah terlibat dalam pembenahan tata kelola hutan dan lahan. ’’Jika melihat draf yang ada itu, revisi ini bisa mengancam kinerja KPK dalam pembenahan tata kelola hutan dan lahan,’’ jelasnya.
Saat ini ada lima agenda penting yang dilakukan dalam tata kelola hutan dan lahan. Pertama, pembentukan kawasan hutan negara yang legal dan legitimate. Kedua, penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan dengan berperspektif HAM.
Ketiga, perluasan wilayah kelola rakyat. Keempat, pembenahan BUMN bidang kehutanan dan pemenuhan kewajiban sektor swasta. Terakhir, pembenahan sistem pencegahan antikorupsi di sektor kehutanan.
Penanganan korupsi sektor SDA yang dilakukan KPK telah memberikan kontribusi besar dalam pengembalian kerugian negara.
