Komisi III DPRD Kabgor akan Tinjau Jalan Amblas di Hutabohu

Legislatif
Kondisi salah satu jalan di Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. (Foto: Istimewa)
  Kondisi salah satu jalan di Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo melalui Komisi III, dalam waktu dekat akan meninjau kondisi jalan di Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat yang amblas.

“Kalau memang ada keluhan dari masyarakat, kami siap menindaklanjuti. Kalau ada pemanfaat (masyarakat) merasa tidak nyaman, kita akan mengundang PUPR dan Balai Sungai, kita bicarakan mencari solusi,” kata aleg Komisi III DPRD Kabgor, Sladauri, Ahad (12/3/2023).

banner 300x300

Jalan tersebut dibangun lewat dana PEN tahun 2022 kemarin. Terinformasi, jalan yang dibangun di bantaran Sungai Alopohu itu ambruk setelah dua bulan rampung. Sladauri menduga ada kesalahan dalam perencanaan. Padahal, pihaknya sejak telah mengingatkan hal tersebut.

“Memang menyangkut dana PEN ini, sejak awal dari perencanaan, bahkan realisasi pekerjaan itu, kita telah mengundang dinas terkait, dalam hal melihat sejauh mana perencanaan. Karena itu tergantung perencanaan semua. Kalau perencanaan bagus, maka hasilnya juga bagus,” tuturnya.

Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Sladauri Kinga
Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Sladauri Kinga.

Menurutnya, hingga saat ini, Komisi III masih menunggu hasil opname terakhir untuk keseluruhan proyek pembangunan yang bersumber dari dana PEN tahun 2022.

banner 728x485

“Kami Komisi III meminta opname terakhir menyangkut dana PEN. Karena kita melihat mana yang dirugikan dan mana yang menguntungkan. Artinya, di sisi lain, menguntungkan untuk pemanfaatan bagi masyarakat. Kalau dirugikan maka terkesan merugikan uang negara,” tukasnya.

Hanya saja, kata Sladauri, sebagaimana penyampaian pihak Dinas PUPR, opname
tidak boleh dilakukan secara buru-buru. Harus dilihat dan dihitung terlebih dahulu oleh pihak terkait.

“Karena hasilnya ada dua kemungkinan, hasilnya bisa dinas terkait bertanggung jawab dalam hal menyelesaikan pekerjaan, yang berikut pihak ketiga bisa bertanggung jawab atas kekurangan yang ada dalam pekerjaan. Itu intinya,” pungkas Aleg Fraksi PAN itu.(*)

Penulis: Deice

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *