Hargo.co.id, GORONTALO – Forum Komunitas Penyuluh Antikorupsi (Kompak) Provinsi Gorontalo resmi dikukuhkan, Selasa (8/8/2023).
Pengukuhan dilakukan oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya di Ruangan Dulohupa Gubernuran Gorontalo berdasarkan SK Nomor 408/27/XII/2022.

“Banggalah menjadi penyuluh antikorupsi, tetapi harus ada kegiatannya. Silahkan susun rencana aksi Forum Kompak ini dan pelaksanannya,” kata Penjagub.
“Jika butuh saya untuk menyampaikan ke organisasi perangkat daerah dan seluruh elemen masyarakat, saya siap untuk itu,” tambahnya.
Forum Kompak Provinsi Gorontalo ini terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus yang keseluruhan berjumlah 38 orang.
Menurut Penjagub Ismail, jumlah tersebut masih sangat sedikit dan belum cukup untuk menyampaikan nilai-nilai antikorupsi kepada seluruh masyarakat.
“Oleh karena itu, kita semua harus jadi penyuluh antikorupsi. Setiap OPD minimal ada satu penyuluh antikorupsi, begitu pula di kabupaten kota,” ujarnya.
Hal itu senada dengan penjelasan Kasatgas Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangunan Integritas ACLC KPK RI, Sugiarto.
Dikatakannya, penyuluh antikorupsi terbuka untuk semua orang yang peduli terhadap upaya pencegahan korupsi.
Baik dari lembaga masyarakat, mahasiswa, guru, dosen, aparatur sipil negara, ataupun pegawai BUMN dan BUMD.
Perekrutan anggota Forum Kompak dilakukan melalui tiga cara. Yaitu, berdasarkan pengalaman, jalur pendidikan, serta mata kuliah atau pelajaran.
“Pemberantasan korupsi yang dilaksanakan KPK mengacu pada strategi pendidikan, pencegahan, dan penindakan,” katanya.
Dari sisi pendidikan, kata Sugiarto, pihaknya melakukan sertifikasi orang-orang yang peduli dalam upaya pencegahan korupsi.
“Untuk sertifikasi penyuluh antikorupsi diberikan kepada Ahli Pembangun Integritas atau API yang membuat kebijakan,” tandasnya.(*)
Penulis: Sucipto Mokodompis