Lampu Hati – hati Sengaja Dirusak

Gorontalo
  Lampu hati hati diperempatan jalan Desa Hungayona'a Kecamatan Tilamuta yang dirusak oleh warga sehingga tidak berfungsi, kemarin (8/2). (Foto Felix Idrus / Gorontalo Post/hargo).

Polres Kaji Unsur Upaya Melawan Hukum

 Hargo.co.id  TILAMUTA -Tidak berfungsinya lagi sejumlah lampu hati-hati (warning light,red) yang ada di pusat kota Tilamuta, terindikasi kuat ada unsur kesengajaan.

banner 300x300

Bahkan, temuan Polres Tilamuta, lampu peringatan yang sengaja dipasang di tempat-tempat yang dianggap berpotensi memicu kecelakaan itu sengaja dirusak.

Diduga kuat, hal itu dilakukan dengan cara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009.

Kasat Lantas Polres Boalemo AKP Anwar Saefuloh,SE dihubungi Gorontalo Post kemarin mengungkapkan bahwa lampu hati-hati dipasang sebagai perlengkapan jalan, tanda peringatan, petunjuk, larangan dan ketentuan berlalu lintas dalam suatu jalan.

banner 728x485

Oleh sebab itu, seperti tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).

“Berdasarkan penuturan Kadis Perhubungan Boalemo ada beberapa titik lampu rambu lalu lintas memang sengaja dirusak dengan cara mencuri mesinnya sehingga mengakibatkan fasilitas itu tidak berfungsi.

Jelas ini masuk pada unsur melawan hukum, yang dinilai bisa merugikan daerah,” ungkapnya.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *