Polres Kaji Unsur Upaya Melawan Hukum
![]()
 Hargo.co.id  TILAMUTA -Tidak berfungsinya lagi sejumlah lampu hati-hati (warning light,red) yang ada di pusat kota Tilamuta, terindikasi kuat ada unsur kesengajaan.
Bahkan, temuan Polres Tilamuta, lampu peringatan yang sengaja dipasang di tempat-tempat yang dianggap berpotensi memicu kecelakaan itu sengaja dirusak.

Diduga kuat, hal itu dilakukan dengan cara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009.
Kasat Lantas Polres Boalemo AKP Anwar Saefuloh,SE dihubungi Gorontalo Post kemarin mengungkapkan bahwa lampu hati-hati dipasang sebagai perlengkapan jalan, tanda peringatan, petunjuk, larangan dan ketentuan berlalu lintas dalam suatu jalan.
Oleh sebab itu, seperti tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
“Berdasarkan penuturan Kadis Perhubungan Boalemo ada beberapa titik lampu rambu lalu lintas memang sengaja dirusak dengan cara mencuri mesinnya sehingga mengakibatkan fasilitas itu tidak berfungsi.
Jelas ini masuk pada unsur melawan hukum, yang dinilai bisa merugikan daerah,” ungkapnya.