Lanjut kata Anwar bahwa bukan saja lampu hati hati, akan tetapi ada sejumlah rambu lalu lintas yang ada di jalan raya tidak boleh dirusak oleh siapapun.
“Jadi kita menghimbau agar masyarakat tidak merusak rambu lalu lintas, sebab hal itu menyangkut keselamatan pengendara itu sendiri,” jelasnya.
Terakhir kata Anwar bahwa pada ayat (2) disebutkan, setiap orang yang merusak rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Sebelumnya, pantauan Gorontalo Post hingga lampu rambu lalu lintas di beberapa titik perempatan jalan belum juga berfungsi. Misalkan di Pertigaan jalan Trans Sulawesi kompleks Rumah Sakit.
Tani dan Nelayan (RSTN) Tilamuta – Boalemo, di Perempatan jalan Desa Hungayona’a Kecamatan Tilamuta 2 unit, sementara di perempatan jalan Desa Mohungo Kecamatan Tilamuta arah Pelabuhan Tilamuta 1 unit.(Tr-30/hargo)
