Hargo.co.id LIMBOTO — Usul pembatasan penggunaan pengeras suara atau toa saat pelaksanaan Mi’raj dan Dikili yang sempat dibahas pada pembahasan draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang ketertiban umum, belum final. Bahkan, klausul tersebut terancam ditolak Pansus. Dasarnya, peringatan isra mi’raj dan maulid nabi yang selama ini dilakukan semalam suntuk sudah menjadi tradisi keagamaan yang melembaga.
Anggota Pansus dari unsur Fraksi PPP Rusli Panigoro menjelaskan, pembahasan terkait Ranperda tersebut belum masuk tahap finalisasi. Memang diakui dalam pembahasan, sempat mencuat peringatan maulid nabi dan isra miraj yang dilaksanakan secara tradisional semalam suntuk, dianggap menganggu ketertiban umum.
“Kedua kegiatan ini memang sudah masuk dalam kultur budaya sebagai kearifan lokal, sehingga tak perlu dilakukan pembatasan akan penggunaan pengeras suara atau mic saat pelaksanaan kedua hari besar Islam tersebut,†ungkap Rusli.
Ia menambahkan peringatan isra miraj dan maulid nabi ini dilakukan hanya setahun sekali dan masyarakat sudah terbiasa akan hal tersebut.
Bahkan masyarakat sekitar pun sudah memaklumi hal itu, sehingga tak perlu ada pasal yang harus meniadakan untuk batasan penggunaan pengeras suara. “Semua warga menyambut pelaksanaan peringatan dua hari besar tersebut, bahkan warga sekitar pelaksanaan peringatan isra miraj dan maulid tersebut biasanya tak tidur semalaman karena mendengarkan doa dan kisah perjalanan nabi,†tandasnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh anggota Fraksi PDIP Yamin Ibrahim. Menurutnya keinginan dari anggota pansus lainnya untuk penertiban pengeras suara pada peringatan isra miraj dan maulid nabi ini tentunya akan mendapatkan tantangan besar dari masyarakat, termasuk lembaga adat.
“Kita daerah adat dan menjunjung tinggi warisan budaya yang sudah dilaksanakan turun temurun, sehingga keinginan untuk melarang hal tersebut tak akan terakomodir dan kami dari PDIP pun tak setuju akan hal tersebut,†tandasnya.(Wie/hargo)
