Burhan Pepen ada di hati

Maksimalkan CoB Cara BPJS-TK Tingkatkan Layanan Peserta

×

Maksimalkan CoB Cara BPJS-TK Tingkatkan Layanan Peserta

Sebarkan artikel ini

Hargo.co.id, GORONTALO – Sinergi antar pihak pada pemberian layanan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kecelakaan lalulintas perlu dilaksanakan.

badan keuangan

Disamping itu, Coordination of Benefit (CoB) atau Koordinasi Manfaat yang dilakukan dua atau lebih penanggung yang menanggung orang yang sama dalam hal benefit asuransi akan berjalan secara optimal sehingga yang dipertanggungkan mendapatkan haknya dengan seharusnya.

Kepala BPJS-TK cabang Gorontalo Teguh Setiawan saat memberi sambutan pada Rakor BPJS-TK dengan PLKK. (foto : Lidya/Gorontalo Post)
Kepala BPJS-TK cabang Gorontalo Teguh Setiawan saat memberi sambutan pada Rakor BPJS-TK dengan PLKK. (foto : Lidya/Gorontalo Post)

Hal ini dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) cabang Gorontalo Teguh Setiawan pada Rakor Teknis BPJS-TK Bersama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) Dalam Rangka Optimalisasi Pelayanan Kepada Peserta yang dihadiri petugas kesehatan perwakilan rumah sakit dan klinik di Gorontalo, Perwakilan BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja.

Kamis,(26/7) bertempat di Hotel Amaris Kota Gorontalo. “Fungsi sinergi pelayanan kecelakaan kerja dijalan raya sangat diperlukan. Konsep Coordination of Benefit mempertegas kembali pihak mana yang akan bertanggungjawab terhadap peserta baik yang mengalami kecelakaan saat ke tempat kerja, saat beraktivitas di pabrik atau saat menghadiri pesta.” ujar Teguh Setiawan.

Kabid Pelayanan BPJS-TK Cabang Gorontalo Irfani Syahrul saat memberikan materi pada Rakor dengan PLKK yang dihadiri Kepala BPJS-TK cabang Gorontalo Teguh Setiawan dan Perwakilan Jasa Raharja. Kamis,(26/7) (foto : Lidya/Gorontalo Post)
Kabid Pelayanan BPJS-TK Cabang Gorontalo Irfani Syahrul saat memberikan materi pada Rakor dengan PLKK yang dihadiri Kepala BPJS-TK cabang Gorontalo Teguh Setiawan dan Perwakilan Jasa Raharja. Kamis,(26/7) (foto : Lidya/Gorontalo Post)

“Kalau meninggal dunia biasa santunannya hanya Rp.24 juta beda dengan peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, santunan yang diberikan oleh BPJS-TK adalah 48 x upah jadi lebih besar,” sambung Teguh Setiawan lagi.

Dengan memaksimalkan pelayanan PLKK menurut dia sangat diperlukan, guna memberikan edukasi kepada peserta saat mengalami kecelakaan/dirawat di fasilitas kesehatan.

“Berapapun kami tanggung, namun santunan akan diberikan jika peserta mengklaim atau melapor. Jika tidak melapor yang rugi pasti peserta dan bisa saja kehilangan haknya. Memaksimalkan fungsi PLKK peserta akan tahu fasilitas yang kami sediakan, serta hak dan kewajiban peserta. Intinya kualitas layanan terjaga,” katanya.

Dari data yang dihimpun sepanjang tahun 2017, peserta BPJS-TK yang mengalami kasus lakalantas (tunggal atau bertabrakan) sebanyak 12 kasus. Sedangkan di tahun 2018 hanya satu kasus yang dilaporkan peserta dan diproses BPJS-TK. (Lyd/Adv-29/hg)