Maling 100 Juta, IRT Dibekuk

×

Maling 100 Juta, IRT Dibekuk

Share this article
Ilustrasi

Hargo.co.id MARISA – Sempat menjadi Daftar Pencariah Orang (DPO) selama lebih kurang 3 bulan, IA alias Wati (19) akhirnya berhasil dibekuk.

Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tercatat sebagai warga Kelurahan Donggala, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo itu ditangkap petugas di wilayah Mariksa, Kabupaten Pohuwato, Selasa, (13/12).

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, keberadaan IA berhasil diketahui petugas menyusul laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa IA berada di Marisa.

Dari informasi itu, petugas Polda Gorontalo pun langsung bergerak menuju Marisa. Operasi dipimpin langsung Kanit Resmob Polda Gorontalo, Iptu La Ode Arwansyah,SIK. Setelah melakukan penyelidikan kilat, IA diketahui tinggal di salah satu kos-kosan di Marisa.

Dalam pengembangan selanjutnya, petugas mendapat informasi IA sudah bekerja di salah satu butik.

Tak mau buang waktu lama, petugas pun segera menuju tempat kerja dari IA pun langsung menciduknya. “Saat penangkapan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” Kanit Resmob Iptu La Ode Arwansyah.

Dari Marisa, IA pun langsung di bawa ke Kota Gorontalo untuk dilakukan penahanan di Mapolda Gorontalo. Atas aksinya ini kata Iptu La Ode, tersangka akan dijerat dengan pasal 374 subsider 372 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Menurut pengakuan Wati, sebelum memilih tinggal di Marisa, selama ini ia bersembunyi di sejumlah wilayah. Awalnya dari Kota Gorontalo, kemudian Kota Manado, dan juga Kota Kotamobagu.

Sebelumnya, IA ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Gorontalo. Ia diduga membawa kabur uang milik salah seorang pengusaha di Kota GOrontalo.

Saat itu, Wati yang dipercayakan sebagai pemegang uang hasil penjualan. Namun, kemudian ia diduga mengambil uang tersebut dan segera melarikan diri dari Kota Gorontalo.(tr-45/tr-49/hargo)