Sementar itu, Cindi yang mengalami luka tikam dan bacok di sekujur tubuhnya sempat mendapat perawatan intensif di RSTN Boalemo dan kini kondisinya makin membaik.
Kapolsek Paguyaman IPTU Syang Kalibato yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Bripka Ishak Tomayahu menuturkan, hasil BeritaAcara Pemeriksaan (BAP) sementara, Pian mengaku kalap karena sangat cemburu.
“Tersangka saat ini tengah kami amankan untuk proses penyidikan, dan dititipkan di sel tahanan Mapolres Boalemo, sementara proses penyidikannya tetap dilaksanakan di Mapolsek Paguyaman,†kata Bripka Ishak Tomayahu yang didampingi bintara penyidik Bripda Rahmawati Haji Djafar dan Bripda Hanifa Stefani Dengo.
Ishak Tomayahu melanjutkan, selain melakukan pemeriksaan terhadap Pian, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban.
“Tersangka diancam dengan Pasal 22 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yang dalam hal ini telah melakukan kekerasan isik hingga mengakibatkan korban mengalami luka dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 30 juta,†tandas Ishak.(gip/hargo)
