Awas! Merokok di Area Rumah Sakit, Bisa Kena Denda Lho

×

Awas! Merokok di Area Rumah Sakit, Bisa Kena Denda Lho

Share this article
Para Perokok Yang di temukan merokok diarea Rumah Sakit menjalani Sidang (Foto Hamdan Gorontalo Pos)

Satpol berhasil menemukan ada dua warga yang merokok di area rumah sakit ini. Dan di RS Aloe Saboe, Satpol berhasil menemukan enam warga yang merokok di area rumah sakit, salah satunya merupakan perempuan berinisial RB. Para warga ini merupakan keluarga pasien yang hendak menjenguk sanak keluarganya yang sedang di rawat di rumah sakit.

Sekitar pukul 10.30 Wita, ke sembilan warga ini pun langsung mengikuti sidang di aula RS Aloe Saboe Kota Gorontalo yang dipimpin langsung Hakim Ketua I Gede Purnadita, hakim Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.

Dalam sidang itu, para pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok ini dikenakan denda Rp 22.500 plus biaya perkara Rp 2.500, sehingga total yang dibayar Rp 25 ribu per orang. “Apabila tidak membayar denda, pelanggar bisa menjalani hukuman kurungan selama 2 hari,” ungkap Hakim I Gede Purnadita dalam persidangan itu.

Sementara itu, Kakan Satpol PP Provinsi Gorontalo, AKBP Siregar Djafar SH, MSi mengatakan, dalam Perda Nomor 10 tahun 2014,lokasi yang dilarang untuk merokok adalah fasilitas fasilitas umum, diantaranya, rumah sakit, Puskesmas, perkantoran pemerintahan, rumah ibadah dan sekolah.

“Mereka yang melanggar akan dikenakan denda Rp 100 ribu atau ancaman hukuman kurungan 3 bulan. Tetapi untuk pemberian sanksi ini kewenangan hakim,” ujarnya dan menambahkan, selain rumah sakit, kedepan, pihaknya juga akan melakukan razia di sejumlah lokasi lain.(dan/hargo)