Hargo.co.id GORONTALO – Kebiasaan merokok di tempat-tempat fasilitas umum nampaknya mulai sekarang harus dihentikan. Pasalnya, Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo saat ini mulai menerapkan Peraturan Daerah No 10 tentang larangan merokok di tempat fasilitas umum. Seperti halnya pada Jumat (18/3), Tim Gabungan Satpol PP, Polda Gorontalo dan Sub Detasemen Polisi Militer Gorontalo  Provinsi Gorontalo menggelar razia di sejumlah rumah sakit yang ada di Kota Gorontalo. dari hasil razia tersebut, sedikitnya sembilan warga berhasil ditemukan sedang merokok di RS Bunda, RS Islam dan RS Aloe Saboe, masing-masing RB, SH, RM, FM, JI, FY, AJ, ZI dan HA.
Pantauan Gorontalo Post (goup hargo), razia perokok itu dilakukan Satpol PP Provinsi Gorontalo mulai pukul 09.15 Wita dengan melibatkan Sub Datasemen Polisi Militer (Subdenpom) Gorontalo dan Polda Gorontalo.
Razia diawali di RS Bunda. Di RS tersebut, anggota Satpol PP berhasil menemukan seorang warga yang kedapatan merokok di teras rumah sakit. Warga itu pun langsung digiring ke mobil Satpol PP untuk mengikuti sidang pada hari itu juga.
Kemudian, razia berlanjut di RS Islam.