Miliki Obat Terlarang, Karyawati Toko Perabotan Dibekuk Polisi

Metropolis
Tim Bivi Itam Sat Res Narkoba Polresta Gorontalo Kota saat melakukan penangkapan terhadap NAR. (Foto: Istimewa)
  Tim Bivi Itam Sat Res Narkoba Polresta Gorontalo Kota saat melakukan penangkapan terhadap NAR. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Seorang wanita berinisial NAR (22), warga Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, diringkus Tim Bivi Itam, Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, atas kepemilikan obat terlarang, Jumat (17/02/2023).

Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, SH, S.I.K, melalui Bagian Humas, Sabtu (25/02/2023) menyampaikan, penangkapan terhadap NAR dilakukan berdasarkan informasi dan keluhan warga kepada Kapolresta Gorontalo Kota, terkait maraknya obat terlarang yang dijual secara bebas, yang disampaikan dalam gelaran program Jumat Curhat kemarin.

Kasat Narkoba menjelaskan, usai menerima keluhan warga tersebut, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K, MH, langsung memerintahkan pihaknya untuk melakukan penyelidikan terkait peredaran obat-obatan tersebut.

Atas perintah tersebut, Tim Bivi Itam langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mendapat informasi tentang adanya pengiriman paket mencurigakan, yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang.

“Dari informasi itu, kami kembangkan dan berhasil menemukan bahwa barang bukti berupa obat terlarang jenis Ifarsil teraebut, pemiliknya mengarah pada wanita berinisial NAR, warga Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo,” kata AKP Cecep Ibnu Ahmadi, SH, S.I.K.

Setelah mengetahui pemilik barang tersebut lanjut Kasat Narkoba, pihaknya langsung memburu wanita berinisial NAR, yang belakangan diketahui merupakan karyawan di salah satu toko perabot.

“Usai mengamankan terduga pelaku, kami juga menggeledah barang bawaannya, dan berhasil mengamankan belasan strip obat yang dilarang peredaraannya secara bebas,” terang AKP Cecep Ibnu Ahmadi, SH, S.I.K.

Setelah diamankan, terduga pemilik obat terlarang berinisial NAR bersama barang bukti, langsung dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sebagai informasi penting, obat ifarsil yang menjadi barang bukti dalam kasus ini, merupakan jenis obat- obatan terbatas yang hanya bisa dipergunakan berdasarkan izin atau resep dokter, dan tidak dibenarkan untuk diperjual belikan secara bebas.(*)

Penulis: Zulkifli Polimengo

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *