Sementara empat lainnya merupakan napi narkoba yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Gorontalo. Masing-masing AK, AM, FM alias Fit serta MRB.
Penangkapan kelimanya diawali penangkapan MO di jembatan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. Saat itu petugas menyamar akan bertransaksi narkoba. Dari tangan MO petugas mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,07 gram.
Saat diinterogasi, MO mengaku menerima barang haram tersebut dari AK yang merupakan salah satu napi narkoba. Petugas kemudian menjemput AK di Lapas Gorontalo. Setelah dilakukan pemeriksaan, AK mengaku bila mendapatkan sabu-sabu dari FM
. Lagi-lagi petugas Polres Gorontalo Kota kembali ke Lapas Gorontalo untuk menjemput FM. Di hadapan petugas FM mengaku menerima sabu-sabu dari AM.
Dan selanjutnya AM ketika diinterogasi mengaku mendapatkan dari MRB. Hanya saja MRB, yang diketahui pengedar asal Sulawesi Tengah, saat diperiksa mengaku tak tahu menahu asal paket sabu-sabu.(tr-45/hargo)
