Normalisasi Sungai di Kota Lewat di 5 Kelurahan

×

Normalisasi Sungai di Kota Lewat di 5 Kelurahan

Sebarkan artikel ini
Kepala BWSS II Gorontalo, Jeanne M Wagey, bersama aparatur pemerintah dan warga sekitar ketika membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan menjaga kelestarian sungai.(Alex/Gorontalo Post)

PEMKOT,GP – Kabag Pembangunan Ridwan Akase Kota Gorontalo menjelaskan pekerjaan lanjutan Normalisasi Sungai Bulango dengan anggaran Rp 300 miliar yang merupakan kerjasama Pemkot Gorontalo dan Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) II.

Tahun 2017, program Normalisasi melintasi lima kelurahan, meliputi Kelurahan Donggala 6 bidang, Kelurahan Molopspat B 101 bidang, Kelurahan Tenilo 61 bidang, Kelurahan Buili 50 bidang, dan Kelurahan Buladu 16 bidang. Ada pun total anggaran untuk pembebasan lahan senilai Rp 16 miliar.

“Jadi tahapan yang sedang berlangsung dimana sudah dilaksanakan pengukuran oleh pihak kantor pertanahan bersama dengan balai sungai di lima kelurahan tersebut. Setelah ukuran ini di dapat kemudian kami melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat,” tutur Ridwan.

Disampaikan Ridwan, dalam sosialisasi, pihaknya menyampaikan terkait bersaran ukuran dari masing-masing masyarakat. Baik ukuran lahan, maupun bangunan dan tanaman.

Setelah sosialisasi tersebut, apabila ada komplain, masyarakat diberikan waktu selama 4 hari dan setelahnya akan dilanjutan dengan satu kegiatan yakni terkait negosiasi harga.

Harga ini ditentukan oleh Tim Apresial yang akan bertindak secara independen dalam menentukan harga ganti rugi baik lahan, bangunan, tanaman, sampai pemindahan kuburan.

“Jadi tim itu yang akan menentukan nilainya,” terang Ridwan.

Lebih lanjut dijelaskan Ridwan, dalam hal ini, pihaknya juga ikut melibatkan Kejaksaan untuk mengawal dan mendorong transparansi besar ganti rugi yang harus dibayarkan kepada masyarakat. Sehingga semua pihak bisa mengetahi jelas.

“Kita juga meminta masyarakat menyiapkan semua hal yang berkaitan dengan dokumen lahan sebagai peryaratan pembayaran ganti rugi, juga meminta mereka untuk membuka rekning di Bank BRI karena pembayaran ganti rugi akan melalui transfer BRI,” kata Ridwan. (hargo/*)