Hargo.co.id GORONTALO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara (Sulutgomalut)
berharap kepada masyarakat agar berhanti-hati dengan kegiatan United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo) karena tidak memiliki izin dari otoritas manapun.
Kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo yaitu melakukan penawaran pelunasan kredit atau pembebasan hutang dengan sasaran para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya.
Adapun modus yang dilakukan adalah dengan menerbitkan surat jaminan atau pernyataan pembebasan hutang yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan Presiden dan Negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain.
Para debitur tersebut akan dihasut untuk tidak perlu membayar hutang mereka kepada para kreditur.
Kepala OJK Provinsi Sulutgomalut Elyanus Pangsoda dalam keterangan persnya kepada Gorontalo Post menyatakan, kegiatan penawaran perjanjian pelunasan kredit yang dilakukan oleh UN Swissindo adalah kegiatan yang ilegal karena tidak berizin dari otoritas keuangan manapun.
“UN Swissindo sudah lama menyebar di beberapa daerah di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Bali. Beberapa waktu terakhir ini juga sudah mulai masuk wilayah Pulau Sulawesi seperti Makassar, Palu dan di Sulut,” ujar Elyanus.
Sementara itu, Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Sulutgomalut, Mouren Monigir,
menghimbau kepada masyarakat termasuk di Gorontalo agar jangan mudah tergiur atas penawaran UN Swissindo dan segera laporkan ke Kepolisian
apabila menemukan penawaran kegiatan tersebut ataupun para debitur yang sudah terlanjur menyetorkan sejumlah uang namun tidak terbukti pelunasan dimaksud. “Kegiatan UN Swissindo tersebut melanggar hukum,” tandas Mouren.(axl/hargo)
