Gorontalo

Pakar Hukum: Tuduhan Pelanggaran Sumpah Jabatan Gubernur Gorontalo Keliru

×

Pakar Hukum: Tuduhan Pelanggaran Sumpah Jabatan Gubernur Gorontalo Keliru

Share this article
Pakar Hukum_ Tuduhan Pelanggaran Sumpah Jabatan Gubernur Gorontalo Keliru
Dosen Hukum Tata Negara, Siti Rahmawati Igirisa.

Hargo.co.id, GORONTALO – Dosen Hukum Tata Negara, Siti Rahmawati Igirisa, SH., MH., angkat bicara terkait tudingan yang menyebut Gubernur Gorontalo melanggar sumpah jabatan.

Berita Terkait:  Penjagub Rudy Presentasikan Kinerja Pemda Dihadapan Kemendagri

Ia menilai, narasi yang berkembang di publik merupakan tafsir hukum yang keliru dan cenderung dipaksakan.

Tudingan tersebut mencuat setelah muncul anggapan bahwa pihak eksekutif mengabaikan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 328 K/Pdt/2017 terkait sengketa kepengurusan KUD Dharma Tani Marisa.

Berita Terkait:  Jelang Ramadhan, Pemprov dan Bulog Gorontalo Gelar Pasar Murah

Rahma menjelaskan, perkara tersebut merupakan sengketa internal koperasi antara kubu Idris Kadji dan kubu Uns Mbuinga, yang sama sekali tidak melibatkan pemerintah daerah sebagai pihak berperkara.

Salah Sasaran Amar Putusan
Berita Terkait:  Satpol PP Provinsi Gorontalo Kawal Penataan Pasar Ikan PPI Tenda

Dalam keterangannya, Rahma mengurai bahwa putusan kasasi MA tersebut tidak memuat kewajiban apa pun yang dibebankan kepada Gubernur Gorontalo.

Gubernur Gorontalo bukan pihak dalam perkara tersebut. Jika membaca amar putusan MA secara cermat,

Berita Terkait:  Penjagub Luncurkan Gorontalo Half Marathon 2024

tidak ada satu pun poin yang memerintahkan gubernur untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu,” ujar Rahma.

Ia menegaskan, tuduhan pelanggaran sumpah jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjadi tidak relevan jika objek putusan pengadilan tidak ditujukan kepada gubernur.

Berita Terkait:  Gorontalo Peringkat Tiga Nasional UHC Award, Gusnar-Idah Kembali Harumkan Nama Daerah

“Bagaimana mungkin disebut melanggar, jika kewajiban hukum dalam putusan itu memang tidak dialamatkan kepada gubernur?” tambahnya.

Selain itu, Rahma juga meluruskan terkait Keputusan Gubernur Nomor 351/17/IX/2015 yang mengatur pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari KUD Dharma Tani kepada PT Puncak Emas Tani Sejahtera.

Berita Terkait:  Wagub Idah Canangkan Gerakan Pariwisata Gorontalo Bersinar

Menurutnya, Putusan MA Nomor 328 K/Pdt/2017 hanya menyangkut keabsahan kepengurusan koperasi, bukan persoalan izin tambang.

“Putusan tersebut tidak membatalkan keputusan gubernur terkait pengalihan izin tambang. Secara hukum, keputusan itu tetap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegasnya.

Berita Terkait:  Hari Kedua Idul Adha, Penjagub Rudy Silaturahmi ke Tokoh Masyarakat

Rahma pun menyayangkan berkembangnya opini yang seolah-olah menempatkan gubernur sebagai pihak yang membangkang terhadap putusan pengadilan tertinggi.

Ia menilai, terdapat kecenderungan mempolitisasi tafsir hukum untuk menyudutkan pimpinan daerah.

Berita Terkait:  Lomba Yel-yel HKN ke-61, Kadispora dan Ketua DWP Gorontalo Ditunjuk jadi Juri

“Kami berharap publik mendapatkan literasi hukum yang jernih. Jangan sampai narasi yang dibangun hanya berbasis kepentingan sepihak tanpa memahami duduk perkara yang sebenarnya,” tutup Rahma.

Persoalan KUD Dharma Tani Marisa sendiri masih menjadi perhatian di Gorontalo, terutama karena berkaitan dengan sektor pertambangan yang strategis.

Berita Terkait:  Gorontalo Masuk Proyek Nasional Hilirisasi Ayam Terintegrasi, Ground Breaking Dimulai di Gorut

Pemisahan antara sengketa internal organisasi dan kewajiban administratif pemerintah dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum di daerah.(Rls)