Hargo.co.id, GORONTALO – Dalam upaya menegakkan ketentuan dan melakukan penataan kawasan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo, bersama dinas terkait, Rabu (30/4/2025), memberikan himbauan langsung kepada para pedagang yang berjualan di luar ketentuan agar segera melakukan relokasi ke tempat lain.
Himbauan ini ditujukan khusus bagi pedagang ayam, sayur, dan rempah-rempah yang saat ini beroperasi di area Pelabuhan Perikanan Tenda. Para pedagang diminta untuk melakukan relokasi secara mandiri dengan mengeluarkan seluruh barang dagangan serta meja lapak sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Dinas terkait melalui UPTD PP Tenda memberikan tenggang waktu hingga pukul 23.59 Wita malam ini. Setelah waktu tersebut berakhir, pihaknya menegaskan akan melakukan penertiban secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasatpol PP Provinsi Gorontalo, Taufik Sidiki, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari
upaya penataan kawasan Pelabuhan Perikanan Tenda yang telah disosialisasikan kepada seluruh pedagang sejak awal tahun 2025.
Taufik menambahkan bahwa pihak UPTD PP Tenda juga telah mengadakan beberapa pertemuan dengan pedagang dan tokoh masyarakat untuk mencari solusi terbaik dalam proses relokasi.
“Meskipun telah dilakukan berbagai upaya sosialisasi, hingga kami tiba di lokasi,
masih terdapat sejumlah pedagang yang belum mematuhi ketentuan yang ada.
Kami berharap semua pedagang dapat memahami pentingnya penataan ini untuk kepentingan bersama,” ujar Taufik. (Rls)