Hargo.co.id, GORONTALO – Tega benar apa yang dilakukan oleh HM alias Alun (46), warga Desa Polohungo, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo yang tega menggagahi keponakannya sendiri, Bunga (Samaran,red) yang masih berusia 11 tahun.
Dari keterangan tersangka Alun kepada Kanit PPA Polres Gorontalo Kota, Bripka Djunaidi K Demak, kejadian tersebut terjadi sejak April 2018 lalu, dimana pada saat itu pelaku datang ke rumah korban yang ada di Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Ketika Alun tiba di rumah korban, dirinya melihat keponakannya sedang duduk sendiri sambil menonton TV. Saat itulah niat bejat Alun muncul. Dirinya kemudian duduk disamping Bunga dan kemudian langsung memasukkan tangannya ke dalam celana Bunga.
Alun lantas memasukkan jari tengah tangan kanannya ke dalam kemaluan Bunga. Tak hanya sampai disitu saja, Alun kemudian menarik tangan korban lantas dimasukkannya ke dalam celananya dan kemudian lelaki Alun memegangkan tangan Bunga ke kemaluannya, kurang lebih 3 menit.
Setelah melakukan perbuatan itu, Alun kemudian memberikan uang Rp 5 ribu kepada Bunga agar Bunga tidak melaporkannya kepada orang tuanya.
Kejadian itu pun kembali terulang pada November 2018 dan yang terakhir pada 4 Maret 2019, dimana pada saat itu Alun datang ke rumah Bunga dan ketika korban pulang dari sekolah, Alun meminta Bunga untuk membeli minuman dingin.
Ketika Bunga tiba di rumah dan berada di dapur, Alun langsung menarik tangan Bunga dan kemudian diajak ke dalam kamar mandi. Saat itu pula Alun kembali membuka rok dan pakaian dalam Bunga.
Selanjutnya Alun memegang kemaluan Bunga dan memasukkan jari tengah tangan kanannya ke dalam kemaluan Bunga, setelah itu Alun kembali menarik tangan kanan korban dan kemudian dipegangkan ke kemaluannya.
Usai itu, Alun kemudian mencium bibir Bunga dan menghisap serta memegang payudara Bunga sekitar 1 menit lamanya. Kejadian itu pun diketahui oleh ibu Bunga dan kemudian dilaporkan ke Polres Gorontalo Kota.
Atas laporan pada Senin (4/4) sekitar Pukul 20.30 Wita, Selasa sekitar Pukul 10.00 Wita, anggota Unit PPA Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota kemudian menjemput lelaki Alun di rumah keluarganya yang ada di Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Robin Lumban Raja,SIK,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Handy Senonugroho,SH,SIK mengatakan, korban dan tersangka masih ada hubungan keluarga yakni istri tersangka dan ibu korban adalah saudara kandung.
“Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah melakukan hal tersebut secara berulang kali yakni sebanyak tiga kali. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami perkara ini, untuk mencari tahu lebih dalam lagi kasus tersebut,†jelasnya.
Modus pelaku kata Alumnus Akpol 2008 ini, yaitu dengan cara memaksa serta mengiming-imingi korban dengan uang dan juga mengancam korban, sehingga korban takut untuk menyampaikannya kepada orang tua maupun keluarga.
“Akibat dari perlakuan tersangka, kini dirinya sudah ditahan dan diancam dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto Undang-Undang nomor 17 than 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,†pungkas mantan Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota ini. (gp/hg)
