Pasca Kasus Pemerkosaan Santriawati, Kemenag Investigasi Semua Pesantren

×

Pasca Kasus Pemerkosaan Santriawati, Kemenag Investigasi Semua Pesantren

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: Pondok Pesantren Tazkia (Jawa Pos Photo)

Hargo.co.id, JAKARTA – Kasus pemerkosaan 21 santriwati di Bandung membuat Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membentuk tim khusus. Tim tersebut bertugas melakukan investigasi pada seluruh lembaga pendidikan yang dinaungi kemenag. Tujuannya, mengantisipasi agar kasus serupa tidak terulang.

Hal itu disampaikan Menteri Agama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kemarin. Dia menegaskan, investigasi akan dilakukan secara menyeluruh ke semua lembaga pendidikan madrasah maupun pesantren.

“Yang kita khawatirkan ini adalah (fenomena, Red) puncak gunung es,” katanya. Yaqut mengatakan, Kemenag menurunkan tim untuk melihat semua lembaga pendidikan yang mereka naungi.

Selain oleh tim Kemenag pusat, upaya tersebut juga melibatkan jajaran Kemenag di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Upaya investigasi seperti itu juga penting untuk proses mitigasi jika suatu saat kejadian serupa terulang. Pada intinya, Yaqut mengatakan, jangan menunggu adanya kejadian, baru bergerak. Upaya pencegahan perlu dilakukan.

Yaqut menjelaskan, kasus pemerkosaan santriwati di Bandung merupakan masalah bersama. Perlu diatasi secara bersama-sama pula. Menurut dia, kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan semua jenis tindakan asusila harus disikat.

Sebagaimana diberitakan, kasus pemerkosaan terjadi di sebuah pesantren di Bandung. Pelakunya adalah Herry Wirawan, pengasuh pesantren. Belakangan, terungkap bahwa pesantren abal-abal itu tidak berizin. Semula, korban disebut berjumlah 12 santriwati. Namun, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut menyebutkan, para santriwati yang menjadi korban Herry sudah mencapai 21 orang. Sebelumnya, dari 12 korban yang terlebih dahulu diketahui dan semuanya di bawah umur dengan rentang usia 13–16 tahun, setidaknya 7 orang sampai melahirkan anak. Total 9 anak sudah lahir dan 2 lainnya masih berada dalam kandungan.

Kasus ini sudah masuk ke meja persidangan. Namun, jaksa hanya mengajukan tuntutan 15 sampai 20 tahun penjara. Hal itu sebagaimana pasal primer dan subsider yang didakwakan terhadap Herry. Dakwaan primer adalah Pasal 81 ayat (1) ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan subsider adalah Pasal 81 ayat (2), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah meminta agar Herry juga dijatuhi hukuman tambahan. Hukuman tambahannya berupa kebiri kimia, pemasangan chip alat deteksi elektronik, serta pengumuman identitas pelaku di tempat-tempat strategis atau keramaian. Namun, hingga kemarin jaksa belum merespons tuntutan tersebut. Kapuspenkum Kejagung yang dikonfirmasi Jawa Pos juga belum memberi tanggapan.

Pada bagian lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat ikut menyoroti kasus pemerkosaan 21 santriwati. MUI meminta pencegahan dilakukan dengan maksimal supaya kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Wakil Ketua Umum MUI Pusat Anwar Abbas menuturkan, ada sejumlah upaya pencegahan yang bisa dilakukan. ’’Pertama, memperkuat iman pendidik dan anak didik,’’ katanya saat dihubungi kemarin (11/12).

Anwar lalu menuturkan perlunya aturan atau kode etik bahwa guru dan murid yang berbeda jenis kelamin tidak boleh berdua-duaan. Atau bahkan melakukan pertemuan serta kegiatan tanpa ada orang ketiga atau keempat. ’’Karena seperti dikatakan Nabi, jika ada sepasang anak Adam yang bukan suami istri, maka setan akan datang sebagai pihak ketiga,’’ tuturnya.

Tokoh Muhammadiyah itu kemudian menyampaikan perlu adanya kontrol dari orang tua dan civitas pendidikan terhadap aktivitas anak didik. Dengan demikian, tidak terjadi kegiatan atau perilaku yang bisa memicu kekerasan seksual. Dia menegaskan, meski anak dititipkan ke pesantren, orang tua tetap memiliki peran kontrol dan pengawasan.

Khusus untuk pelaku kejahatan pemerkosaan 21 santriwati di Bandung, Anwar setuju dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Hukuman berat tersebut layak dijatuhkan karena telah merusak moral. ’’Tangkap, proses, bawa ke pengadilan,’’ katanya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menyatakan bahwa pihaknya terus mengawasi kasus pemerkosaan itu. ’’Perlindungan anak-anaknya yang kami soroti,’’ jelasnya. Dia mengatakan, upaya perlindungan sudah dilakukan, tetapi prosesnya tidak bisa instan sehingga belum bisa disebut berhasil.

Proses pendampingan, antara lain, dilakukan dengan layanan psikososial dan trauma healing. Selain itu, seluruh korban sudah menjadi pihak terlindung di bawah layanan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kemudian selama proses pengadilan, upaya perlindungan dan pendampingan terus dilakukan. ’’Apalagi ketika nanti harus bersaksi di pengadilan,’’ katanya. Maryati mengatakan, untuk mengakui telah menjadi korban saja pasti sangat berat bagi santriwati tersebut. Apalagi ketika harus menjalani sidang kesaksian kelak.

Dia mengakui, kasus di Kota Bandung itu sangat melukai banyak pihak. Sebab, kasus asusila tersebut terjadi di sebuah lembaga pendidikan berbasis agama.(JawaPos.com)

 

 

 

 

*) Artikel ini telah tayang di JawaPos.com, dengan judul: “Pasca Kasus Pemerkosaan Santri, Kemenag Investigasi Semua Pesantren“. Pada edisi Ahad, 12 Desember 2021.