Hargo.co.id, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo dalam hal ini Komisi l memberikan waktu sepekan untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) melakukan pendataan seluruh aparat dan perangkat desa yang maju sebagai bakal calon legilatif (bacaleg).
“Sejak awal Bawaslu sudah mengingatkan dengan tegas, terhadap keterlibatan perangkat desa dalam pesta demokrasi,
sehingga mereka meminta data pengunduran diri Kepala desa, aparat desa dan juga perangkat desa.
Maka dari itu, kami memberikan waktu sepekan pada dinas terkait untuk melakukan pendataan secara faktual,” pinta Ketua Komisi I DPRD Kabgor Syarifudin Bano.
Politisi Demokrat ini berharap, setelah melakukan pendataan dan verifikasi, Dinas Pemdes segera menyerahkannya ke KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara.
“Karena di KPU tidak punya data rill tentang siapa saja kepaka desa atau aparat dan perangkat desa yang ikut bacaleg. Karena data di KPU,
ada yang tidak mencantumkan pekerjaannya, namun dari rapat koordinasi ini semua terungkap,
berapa data perangkat desa dan BPD yang ikut,” jelas aleg tiga periode ini.
“Kalau tidak nanti mereka sendiri yang rugi, ketika ini berjalan tahapan dan sampai tidak ada pengunduran diri dan pemberhentian akan berimbas
pada mereka sebagai caleg yang tidak memenuhi berkas dan akan TMS atau tidak memenuhi syarat,” tandas Syarifudin.(*)
Penulis: Deice
