Menurut Haryono pencairan dana TPG yang mengendap ini harus cermat. Harus tepat sasaran untuk guru yang berhak namanya. Beda kasus jik ada guru yang sudah jadi pejabat struktural atau pensiun, namun dana TPG nya masih mengalir, bisa dialihkan ke yang lain.
“Intinya TPG itu hak guru. Tidak boleh ada pihak manapun yang menghalang-halangi pencairannya,” katanya.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan guru tidak perlu resah dengan kebijakan ini. Dia mengatakan meskipun di APBN-P 2016 ada anggaran TPG yang distop sebesar Rp 23,3 triliun, tidak akan mengganggu pencairan.
“Sebab itu tadi, diganti anggaran yang selama ini mengendap di pemda,” jelasnya.
Menurut Pranata Kemenkeu tentu akan membuat regulasi untuk pencairan dana TPG yang mengendap itu. Dia berharap teknis pe cairannya tidak rumit.
Selain itu Pranata juga meminta supaya pemda ikut aktif dalam mencairkan dana TPG yang selama ini mengendap.
Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah mengatakan Kemendikbud harus segera mengklarifikasi kabar pencairan TPG ini ke publik.
Sebab sudah terlanjur membuat gaduh. Politisi Golkar itu mengatakan sampai sekarang belum ada pembahasan alokasi TPG untuk periode 2017. Dia berharap penganggaran TPG 2017 tidak ada lagi istilah over budget atau sejenisnya.(axl/JPG/hargo)
