Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) meminta agar Pemkab Gorut mempersiapkan administrasi yang diperlukan terhadap proses gugatan yang telah didaftarkan di Mahkamah Agung (MA) soal pengelolaan Pulau Saronde.
Permintaan ini sebagaimana disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gorut, Aryati Polapa usai rapat evaluasi pada awal pekan ini.
Diketahui bahwa rapat evaluasi tersebut, membahas soal gugatan pengelola Saronde pertama
dalam hal ini PT GAB yang merasa tidak puas atas kebijakan Pemkab Gorut, yang memutuskan kontrak kerjasama.
Untuk itu, PT GAB kemudian menempuh proses hukum dan memenangkan gugatan mereka dan akan berlanjut pada tahapan kasasi di MA.
“Pihak Pemkab telah menjelaskan kepada kami. Untuk itu, kami hanya bisa mensuport dan meminta agar Pemkab Gorut mempersiapkan apa yang diperlukan, terutama terkait dengan kesiapan administrasi yang diperlukan nanti secara maksimal,” tegasnya.
Aryati mengungkapkan, saat ini Pemkab Gorut berada pada posisi kalah,
sehingga kesiapan dalam rangka menghadapi gugatan lanjutan yang telah didaftarkan di MA sangatlah diperlukan.
Di hubungi terpisah, anggota Komisi III DPRD Gorut, Wisye Pangemanan mendorong agar Pemkab Gorut lebih serius lagi dalam persoalan ini.
“Karena pada gugatan di pengadilan, pihak Pemkab Gorut kalah, maka untuk tahap selanjutnya, pihak Pemkab harus lebih serius lagi mempersiapkan hal-hal yang diperlukan,” tandasnya.(*)
Penulis: Alosius M. Budiman