Legislatif

DPRD Kabgor Surati Bupati, Minta Sekda Dinonaktifkan

×

DPRD Kabgor Surati Bupati, Minta Sekda Dinonaktifkan

Share this article
DPRD Kabgor Surati Bupati, Minta Sekda Dinonaktifkan
Ketua DPRD dan sejumlah Aleg saat melakukan konfrensi pers mendesak Bupati Gorontalo menonaktifkan Sekda.

Hargo.co.id, GORONTALO – DPRD Kabupaten Gorontalo resmi menyurati Bupati Gorontalo untuk meminta penonaktifan Sugondo Makmur dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo.

Berita Terkait:  Ramsi Sondakh Pertanyakan Kinerja Sekretaris Dinsos Kabgor, Buntut Aksi Penodongan Pistol

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Zulfikar Usira dalam konferensi pers yang turut dihadiri Wakil Ketua Awaludin Pauweni, para ketua fraksi, serta anggota DPRD di ruang rapat paripurna, Rabu (5/11/2025).

Zulfikar menjelaskan, rekomendasi itu merupakan hasil rapat pimpinan DPRD bersama fraksi dan anggota dewan yang mempertimbangkan pelaksanaan tugas serta tanggung jawab Sekda, sekaligus memperhatikan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menuntut optimalisasi kinerja aparatur.

Berita Terkait:  DPRD Kabgor Mulai Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

“Maka DPRD menyampaikan rekomendasi bahwa berdasarkan hasil pembahasan dan penelaahan terhadap laporan pelaksanaan tugas sekretaris daerah,

ditemukan perlu langkah evaluasi untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan daerah,” jelas Zulfikar Usira.

Berita Terkait:  Iskandar Soroti Lemahnya Koordinasi OPD Kabgor, Gaji Penjaga Rumah Adat Nunggak Empat Bulan

Lebih lanjut, Zulfikar Usira menyebut bahwa demi penataan dan pembinaan aparatur, DPRD merekomendasikan agar Sekda Kabupaten Gorontalo dinonaktifkan sementara.

“Dengan langkah penonaktifan tersebut dipandang perlu untuk menjaga konduktifitas, efektifitas dan integritas penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Gorontalo,” ujar Zulfikar.

Berita Terkait:  Aleg PDIP Gorut Salurkan Bantuan For Korban Banjir di Gentuma Raya

Zulfikar menegaskan, DPRD berharap Bupati Gorontalo segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Sehubungan dengan hal tersebut, DPRD merekomendasikan kepada bupati Kabupaten Gorontalo

Berita Terkait:  Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Bupati Sofyan: Masukan Fraksi Jadi Bahan Evaluasi

untuk menindaklanjuti penonaktifan sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata Zulfikar.

Ia juga mengungkapkan bahwa rekomendasi itu ditandatangani oleh mayoritas anggota DPRD,

Berita Terkait:  Gelar FGD Cegah Fenomena Bunuh Diri, Cara Diko Sambut Tahun Baru Islam

yakni 32 dari total 40 anggota, sementara delapan lainnya menolak menandatangani.

“Yang menandatangani rekomendasi ini dari 40, 32 orang menandatangani, 8 orang tidak menandatangani. 8 orang itu fraksi utuh 6 nasdem 6 orang, kemudian PKS 1 orang, PKB 1 orang,” tandas Zulfikar.(Deice) 

Berita Terkait:  DPRD Diminta Bersikap Tegas, Rapat Paripurna LKPJ APBD 2022 Harus Dihadiri Bupati