Legislatif

DPRD Kabgor Surati Bupati, Minta Sekda Dinonaktifkan

×

DPRD Kabgor Surati Bupati, Minta Sekda Dinonaktifkan

Share this article
DPRD Kabgor Surati Bupati, Minta Sekda Dinonaktifkan
Ketua DPRD dan sejumlah Aleg saat melakukan konfrensi pers mendesak Bupati Gorontalo menonaktifkan Sekda.

Hargo.co.id, GORONTALO – DPRD Kabupaten Gorontalo resmi menyurati Bupati Gorontalo untuk meminta penonaktifan Sugondo Makmur dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo.

Berita Terkait:  RDP dengan Dinas PUPR, Komisi III DPRD Kabgor Dorong Perbaikan Jalan Ilomangga

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Zulfikar Usira dalam konferensi pers yang turut dihadiri Wakil Ketua Awaludin Pauweni, para ketua fraksi, serta anggota DPRD di ruang rapat paripurna, Rabu (5/11/2025).

Zulfikar menjelaskan, rekomendasi itu merupakan hasil rapat pimpinan DPRD bersama fraksi dan anggota dewan yang mempertimbangkan pelaksanaan tugas serta tanggung jawab Sekda, sekaligus memperhatikan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menuntut optimalisasi kinerja aparatur.

Berita Terkait:  Lanjutan Pekerjaan Jalan Bypass Gorut, PU-Kontraktor Diminta Maksimal

“Maka DPRD menyampaikan rekomendasi bahwa berdasarkan hasil pembahasan dan penelaahan terhadap laporan pelaksanaan tugas sekretaris daerah,

ditemukan perlu langkah evaluasi untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan daerah,” jelas Zulfikar Usira.

Berita Terkait:  Banyak Lakukan Langkah Progresif, F-NasDem DPRD Gorut Dorong Pj Bupati Maju Pilkada

Lebih lanjut, Zulfikar Usira menyebut bahwa demi penataan dan pembinaan aparatur, DPRD merekomendasikan agar Sekda Kabupaten Gorontalo dinonaktifkan sementara.

“Dengan langkah penonaktifan tersebut dipandang perlu untuk menjaga konduktifitas, efektifitas dan integritas penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Gorontalo,” ujar Zulfikar.

Berita Terkait:  Target PAD Masih Jauh, Safrudin: Harus Mendapat Perhatian Serius

Zulfikar menegaskan, DPRD berharap Bupati Gorontalo segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Sehubungan dengan hal tersebut, DPRD merekomendasikan kepada bupati Kabupaten Gorontalo

Berita Terkait:  CV. Star Bio Diminta Beroperasi Tanpa Ganggu Kenyamanan Warga

untuk menindaklanjuti penonaktifan sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata Zulfikar.

Ia juga mengungkapkan bahwa rekomendasi itu ditandatangani oleh mayoritas anggota DPRD,

Berita Terkait:  Dorong Optimalisasi PAD, Aleg Dekot Soroti Pengelolaan Aset Daerah

yakni 32 dari total 40 anggota, sementara delapan lainnya menolak menandatangani.

“Yang menandatangani rekomendasi ini dari 40, 32 orang menandatangani, 8 orang tidak menandatangani. 8 orang itu fraksi utuh 6 nasdem 6 orang, kemudian PKS 1 orang, PKB 1 orang,” tandas Zulfikar.(Deice) 

Berita Terkait:  Ketua DPRD Kabgor Dorong Sensus Ekonomi 2026 Hasilkan Data Berkualitas untuk Pembangunan