Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat perihal dugaan kasus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dilakukan Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo.
Dimana, masalah ini muncuk setelah Nurhayati Husain warga Desa Hutabohu buka suara dan meminta Rustam Pomalingo mengembalikan uang sebesar Rp 68,5 juta, dimana ini sudah terjadi pada tahun 2023.

Dalam RDP di DPRD, korban Nurhayati didampingi Arafat Husain dan orang tua, mengakui, kejadian berawal dari keinginan Nurhayati yang ingin menjadi PNS atau PPPK, keluarga melakukan komunikasi dengan Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo, untuk meminta bantuan. Pertemuan berlangsung salah satu rumah teman Rustam, Azis Lateka pada Oktober 2023.
Keluarga Nurhayati kemudian menyerahkan Rp 60 juta kepada Rustam melalui perantara Azis Lateka. Uang tersebut sebagai syarat untuk keperluan seleksi PPPK.
Pada hari yang berbeda, keluarga Nurhayati kembali menyerahkan uang tambahan Rp 8 juta untuk keperluan ongkos perbaikan mobil pribadi Rustam.
“Dalam isi percakapan (WhatsApp) uang sebesar Rp 68 juta ini akan dikambalikan jika Nurhayati tidak lulus seleksi PPPK di Kementerian Kominfo. Dengan pernyataan itu keluarga pun ikut bersepakat,” kata Arafat, Selasa (11/2/2025).
Untuk memenuhi syarat seleksi PPPK di Kementerian Kominfo, Nurhayati menerima surat pengalaman kerja dari Dinas Pertanian.
Surat itu ditandatangani Kepala Dinas Pertanian Rahmat Pomalingo, meski Nurhati tidak tercatat sebagai tenaga kontrak di instansi tersebut
dan istri Rustam diketahui membayar pejabat di Dinas Pertanian untuk menerbitkan surat pengalaman kerja kepada Nurhayati senilai Rp 500 ribu.
Kendati telah mengantongi surat pengalaman kerja dari Dinas Pertanian, Nurhayati dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh tim seleksi PPPK 2023.
Ini karena pengalaman kerja Nurhayati tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan Kementerian Kominfo.
Tak berhenti sampai disitu, Rustam lalu mengarahkan Nurhayati untuk ke Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo. Hal itu bertujuan untuk mendapatkan surat pengalaman kerja. Namun usaha ini tetap sia-sia.
Surat pengalaman kerja yang ditandatangani Kepala Dinas Kominfo Safwan Bano tersebut tidak mampu mengubah status kelulusan korban.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD, Muhlis Panai yang memimpin RDP langsung meminta klarifikasi dari Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo, juga Kepala Dinas Kominfo Safwan Bano dan Kadis Perkim Rustam Pomalingo.
Sementara Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo Anton Abdullah menyayangkan sikap Kepala Desa Hutabohu,
Menurut Anton, apa yang dilakukan Rustam berkaitan dengan moralitas pejabat kepala desa sebagai seorang pemimpin.
“Semestinya saudara tolak (uang Rp 68 juta) itu. Sampaikan, bahwa Anda tidak tahu soal seleksi PPPK. (Bilang) silahkan berjuang sendiri, berdo’a, dan belajar. Namun ketika Anda mengambil uang dari masyarakat, lalu akan dikembalikan saat mereka tidak lulus seleksi PPPK, rusak moralitas saudara,” kata Anton.
Banteng muda besutan Megawati Soekarno Putri ini bahkan menyebut Rustam adalah playmaker dalam kasus seleksi PPPK.
Rustam dinilai punya koneksi yang baik, karena mampu melibatkan mantan Kepala Dinas Pertanian Rahmat Pomalingo dan Kepala Dinas Kominfo Safwan Bano untuk keperluan surat keterangan, meski calon peserta PPPK tidak tercatat sebagai tenaga kontrak di instansi tersebut.
“Ini saya sampaikan kepada Anda, Anda ini saya lihat adalah playmaker.
Anda bisa tembus sampai ke dinas-dinas, (Maka saya minta) jangan berbelit-belit disini.
Anda bisa kami rekomendasikan untuk dipidana. Bisa,” tegas Anton.(Deice)