Legislatif

Komisi l DPRD Kabgor Gelar RDP Terkait Seleksi PPPK

×

Komisi l DPRD Kabgor Gelar RDP Terkait Seleksi PPPK

Sebarkan artikel ini
Komisi l DPRD Kabgor Gelar RDP Terkait Seleksi PPPK - Rustam Pomalingo
Suasana pelaksanaan rapat dengar pendapat terkait seleksi PPPK.

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat perihal dugaan kasus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dilakukan Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo.

Berita Terkait:  Pengembangan Pelabuhan Anggrek: Aleg Gorut Ingatkan PT. AGIT Soal Pemenuhan Hak Warga Terdampak

Dimana, masalah ini muncuk setelah Nurhayati Husain warga Desa Hutabohu buka suara dan meminta Rustam Pomalingo mengembalikan uang sebesar Rp 68,5 juta, dimana ini sudah terjadi pada tahun 2023.

Dalam RDP di DPRD, korban Nurhayati didampingi Arafat Husain dan orang tua, mengakui, kejadian berawal dari keinginan Nurhayati yang ingin menjadi PNS atau PPPK, keluarga melakukan komunikasi dengan Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo, untuk meminta bantuan. Pertemuan berlangsung salah satu rumah teman Rustam, Azis Lateka pada Oktober 2023.

Berita Terkait:  DPRD Gorut Resmi Terima Rancangan KUA-PPAS 2024, Deasy: Segera Dibahas

Keluarga Nurhayati kemudian menyerahkan Rp 60 juta kepada Rustam melalui perantara Azis Lateka. Uang tersebut sebagai syarat untuk keperluan seleksi PPPK.

Pada hari yang berbeda, keluarga Nurhayati kembali menyerahkan uang tambahan Rp 8 juta untuk keperluan ongkos perbaikan mobil pribadi Rustam.

Berita Terkait:  DPRD Kabgor Resmi Bentuk Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah

“Dalam isi percakapan (WhatsApp) uang sebesar Rp 68 juta ini akan dikambalikan jika Nurhayati tidak lulus seleksi PPPK di Kementerian Kominfo. Dengan pernyataan itu keluarga pun ikut bersepakat,” kata Arafat, Selasa (11/2/2025).

Untuk memenuhi syarat seleksi PPPK di Kementerian Kominfo, Nurhayati menerima surat pengalaman kerja dari Dinas Pertanian.

Berita Terkait:  Ketua Dekab Gorut Imbau Warga Tetap Jaga Keamanan dan Kondusifitas Daerah

Surat itu ditandatangani Kepala Dinas Pertanian Rahmat Pomalingo, meski Nurhati tidak tercatat sebagai tenaga kontrak di instansi tersebut

dan istri Rustam diketahui membayar pejabat di Dinas Pertanian untuk menerbitkan surat pengalaman kerja kepada Nurhayati senilai Rp 500 ribu.

Berita Terkait:  Banmus DPRD Kabgor Susun Strategi Reses, Pastikan Aspirasi Warga Terakomodasi

Kendati telah mengantongi surat pengalaman kerja dari Dinas Pertanian, Nurhayati dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh tim seleksi PPPK 2023.

Ini karena pengalaman kerja Nurhayati tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan Kementerian Kominfo.
Berita Terkait:  Temui Korban Kebakaran di Mootinelo, Roni Imran Serahkan Bantuan

Tak berhenti sampai disitu, Rustam lalu mengarahkan Nurhayati untuk ke Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo. Hal itu bertujuan untuk mendapatkan surat pengalaman kerja. Namun usaha ini tetap sia-sia.

Surat pengalaman kerja yang ditandatangani Kepala Dinas Kominfo Safwan Bano tersebut tidak mampu mengubah status kelulusan korban.

Berita Terkait:  Terkait Dengan APBDP 2024, Deasy Minta KUA-PPAS Perubahan Segera Dimasukkan

Di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD, Muhlis Panai yang memimpin RDP langsung meminta klarifikasi dari Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo, juga Kepala Dinas Kominfo Safwan Bano dan Kadis Perkim Rustam Pomalingo.

Sementara Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo Anton Abdullah menyayangkan sikap Kepala Desa Hutabohu,

Berita Terkait:  Masuk Tahap Finalisasi, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Segera Disahkan

Menurut Anton, apa yang dilakukan Rustam berkaitan dengan moralitas pejabat kepala desa sebagai seorang pemimpin.

“Semestinya saudara tolak (uang Rp 68 juta) itu. Sampaikan, bahwa Anda tidak tahu soal seleksi PPPK. (Bilang) silahkan berjuang sendiri, berdo’a, dan belajar. Namun ketika Anda mengambil uang dari masyarakat, lalu akan dikembalikan saat mereka tidak lulus seleksi PPPK, rusak moralitas saudara,” kata Anton.

Berita Terkait:  Hadiri Musrenbangda, Paris Jusuf: Susun Program Harus Hati-hati

Banteng muda besutan Megawati Soekarno Putri ini bahkan menyebut Rustam adalah playmaker dalam kasus seleksi PPPK.

Rustam dinilai punya koneksi yang baik, karena mampu melibatkan mantan Kepala Dinas Pertanian Rahmat Pomalingo dan Kepala Dinas Kominfo Safwan Bano untuk keperluan surat keterangan, meski calon peserta PPPK tidak tercatat sebagai tenaga kontrak di instansi tersebut.

Berita Terkait:  Ketua Deprov Apresiasi Kinerja Polda Gorontalo

“Ini saya sampaikan kepada Anda, Anda ini saya lihat adalah playmaker.

Anda bisa tembus sampai ke dinas-dinas, (Maka saya minta) jangan berbelit-belit disini.

Berita Terkait:  Banmus DPRD Kabgor Susun Strategi Reses, Pastikan Aspirasi Warga Terakomodasi

Anda bisa kami rekomendasikan untuk dipidana. Bisa,” tegas Anton.(Deice)