Hargo.co.id, GORONTALO – Berdasarkan data yang ada di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI, Provinsi Gorontalo masuk dalam 10 provinsi dengan zona kuning terkait pelanggaran netralitas ASN. Ini menunjukkan kerawanan netralitas ASN di daerah itu berada pada kategori sedang.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo mengundang Ketua KASN RI, Agus Pramusinto untuk memberi arahan pada kegiatan penguatan peran pemerintah dalam menjamin netralitas ASN dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024

“Sebagai bentuk komitmen kita bersama dalam memperkuat eksistensi netralitas ASN khususnya di Provinsi Gorontalo, kami berupaya untuk menghadirkan bapak Ketua KASN,” kata Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer dalam kegiatan yang dilakukan secara daring dan luring di GPCC, Kota Gorontalo, Jumat (18/11/2022) tersebut.
Dalam kegiatan yang diikuti oleh ASN se Provinsi Gorontalo tersebut, Hamka Hendra Noer meminta para ASN untuk menyadari posisi sesuai amanah undang undang. Dimana, ASN hanya memiliki hak pilih tanpa ikut terlibat langsung dalam proses kampanye dengan segala atribut partai politik.
“Arahan-arahan dari bapak Ketua KASN sebagai pimpinan dari institusi yang memiliki otoritas dalam kaitannya dengan netralitas ASN, tentu akan menjadi arah teman-teman ASN untuk menghadapi pesta demokrasi 2024 mendatang,” Katanya menambahkan.

Dirinya, kata Hamka Hendra Noer, memang sengaja meminta panitia penyelenggara untuk menghadirkan semua ASN di Lingkungan pemprov, kabupaten maupun kota serta instansi vertikal untuk mengikuti kegiatan tersebut. Dirinya berharap ada pemahaman bersama terkait sikap politik ASN.
“Arahan ini sangat penting sebab netralitas birokrasi ini menjadi salah satu masalah yang sangat krusial pada penyelenggaraan pesta demokrasi. ASN ini seringkali dilibatkan atau juga melibatkan diri pada proses politik praktis,” Katanya menerangkan.
Sementara itu, Ketua ASN RI Agus Pramusinto dalam sesi diskusinya mengungkapkan, di Indonesia pelanggaran yang paling sering terjadi di kalangan ASN ada pada kampanye atau sosialisasi yang dilakukan melalui media sosial baik memposting, like dan menyebarkan postingan bakal calon.
“Paling banyak pelanggaran itu ada pada kampanye atau sosialisasi di media sosial. Contohnya di Facebook, instagram atau grup grup WA. Kami temukan ada 12 kasus sejauh ini pak gubernur. Semoga saja nanti tidak akan ada lagi pelanggaran-pelanggaran oleh ASN,” katanya menandaskan.(*)
Penulis : Sucipto Mokodompis