Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo memastikan Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) atau tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi tetap bekerja hingga 2023 dengan beberapa Ketentuan yang telah ditetapkan.
Kepastian tersebut setelah Penjabat Gubernur Gorontalo melalui Penjabat Sekretaris Daerah Syukri Botutihe mengeluarkan surat edaran tentang Penunjukan TPK Tahun 2023 yang ditandatangani pada 28 Desember 2022 kemarin.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zukri Surotinoyo mengungkapkan, ketentuan yang dimaksud adalah masing-masing OPD diperkenankan menunjuk TPK pada jabatan yang tugas fungsinya tidak dilaksanakan oleh ASN dan atau mengisi kekosongan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
“Ketentuan lainnya adalah penunjukan TPK 2023 mengacu pada jumlah TPK tahun 2022. Berikutnya, OPD dilarang menambah jumlah TPK tahun 2023. SK-nya harus mengacu pada jumlah TPK tahun ini,” kata Zukri Surotinoyo, Sabtu (31/12/2022).
Dirinya menjelaskan, Pemprov Gorontalo telah melakukan pendataan jumlah TPK hingga tahun 2021 berdasarkan Surat dari Menpan-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022. Dari total 4.375 TPK hingga tahun 2022 ada 3.557 TPK yang telah terdata.
“Pendataan itu untuk TPK yang sudah mengabdi hingga Desember 2021. Mengertinya, selisih yang tidak terdata itu berarti yang diangkat tahun 2022 atau tidak mendata diri atau alasan lain. Jika ada TPK yang sudah terdata ingin diganti maka harus berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah,” Katanya menerangkan.
Selain menekankan larangan menambah jumlah TPK tahun 2023, OPD juga diminta untuk melakukan seleksi ulang jika harus mengganti TPK yang telah terdata. Hal ini dinilai penting untuk menjaga akurasi data TPK yang telah dihitung berdasarkan kebutuhan.
“SK TPK tahun 2023 diserahkan kepada masing masing kepala OPD. Diharapkan SK sudah ada paling lambat tanggal 2 Januari 2023 agar Januari sudah bisa dibayarkan upahnya,” Katanya menandaskan.(*)
Penulis: Sucipto Mokodompis