Gorontalo

Pemprov Usulkan Percepatan Penanganan Danau Prioritas Lewat DAK

×

Pemprov Usulkan Percepatan Penanganan Danau Prioritas Lewat DAK

Share this article
Danau Prioritas
Penjabat Sekdaprov Gorontalo Budiyanto Sidiki saat memberikan laporan terkait Danau Limboto di Artotel Suite Mangkuluhur, Jakarta Selatan, Kamis, (16/11/2023). (Foto: Diskominfotik)

Hargo.co.id, GORONTALO – Pemprov Gorontalo mengusulkan percepatan penyelamatan 15 danau prioritas dibiayai melalui dana alokasi khusus (DAK).

Berita Terkait:  Gubernur Gusnar Lobi AirAsia Buka Rute ke Gorontalo, Dorong Konektivitas dan Ekonomi Daerah

15 danau prioritas tersebut sebagaimana yang diusulkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Usulan ini disampaikan Penjabat Sekdaprov Budiyanto Sidiki saat menghadiri dan memberikan laporan terkait Danau Limboto yang masuk dalam 15 Danau prioritas.

Kegiatan tersebut berlangsung di Artotel Suite Mangkuluhur, Jakarta Selatan, Kamis, (16/11/2023).

Berita Terkait:  Gubernur Gusnar: Intelektualitas Ciri Khas HMI

“Percepatan Perpres Danau Limboto sebagai kawasan strategis Nasional, sudah cukup lama setelah penetapan RTRW,” kata Budiyanto.

Namun, yang masih belum selesai hingga saat ini adalah mekanisme penanganan diluar kawasan lahan kritis.

Di mana jika semua diserahkan kepada pemerintah daerah kemampuan fiskal daerah tentu tidak mencukupi.

Berita Terkait:  Gubernur Gusnar Hadiri Musda ke-VI Partai Golkar

Karena itu, kata Budiyanto, perlu adanya sinkronisasi penyelamatan danau ini dari tingkat pusat sampai ketingkat daerah.

“Saya kira KLHK bisa duduk bersama dengan Kementerian PPN/ Bappenas dan Kementerian Keuangan untuk menetapkan skema DAK ini,” katanya.

“Tujuannya, untuk mendorong percepatan penanganan kawasan lahan kritis diluar dari kawasan hutan yang menjadi tanggung jawab kami di Pemda,” imbuhnya.

Berita Terkait:  Jelang Pemilu, Penjagub Minta ASN jadi Perekat dan Pemersatu Bangsa

Mantan Kepala Bapppeda ini menambahkan, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2017, tentang RTRW Kawasan Strategis Pengelolaan Danau Limboto.

Dalam perda tersebut, kata Budiyanto, di atur dua zona kawasan yakni zona perlindungan dan zona publik.

Dimana, Zona perlindungan terdiri dari kawasan konservasi ekosistem danau, kawasan ekowisata serta kawasan terbuka hijau.

Berita Terkait:  Perekaman KTP El di Provinsi Gorontalo Sentuh Target Nasional

Sedangkan zona publik didalamnya terdapat beberapa kawasan diantaranya kawasan sempadan sungai dan kawasan peruntukan cagar alam.

Juga ada kawasan peruntukan hutan kota, peruntukan hutan lindung dan lain sebagainya.

Budiyanto juga mengaku yakin, kerusakan yang terjadi di daerah pinggiran danau ini pasti memberikan dampak terhadap danau.

Berita Terkait:  Penjagub Minta Kantor Dinas di Lingkungan Pemprov Lebih Ramah Disabilitas

“Maka kami harap sekali lagi KLHK bisa mengusulkan Skema DAK dan saya kira ini bukan sesuatu hal yang berlebihan,” kata Budiyanto.

Karena sudah jelas kawasan strategisnya kan sudah ditetapkan RTRW Nasional dan ini menjadi arahan,” harapnya.

Selebihnya, Budiyanto berharap di Provinsi Gorontalo sendiri, keberadaan Danau Limboto harus terus dijaga bersama sama.

Berita Terkait:  Musda HIPMI Gorontalo: Hanya Rusli Anwar yang Mendaftar Sebagai Calon Ketua

“Diperlukan kesadaran diri dari masyarakat untuk tidak merusak danau yang didalamnya ada aktivitas ekonomi masyarakat,” pungkasnya.(Rilis)