MBR, lanjutnya, adalah masyarakat yang masih hidup serba pas-pasan dan sedikit sekali dari mereka yang memiliki cadangan dana.
Sejatinya, jika MBR ini membeli sepeda motor, televisi dan kebutuhan lain dengan cara kredit, namun ditengah perjalanannya, misalnya, terdapat keluarga yang sakit dan harus dirawat, maka sudah pasti akan terjadi gangguan angsuran kredit.
“Rasa keadilan kita akan terguncang dimana MBR telah melunasi kreditnya yang pernah macet itu, tapi masih saja ditolak oleh bank.
Kami sudah kenyang melihat mereka (MBR) saat permohonan mereka disetujui, dinding rumah, daun pintu mereka cium-cium, bahkan banyak yang sujud syukur,” ketus Dirut PT Sumber Aktivita Darma Permata ini.
Bahkan, tidak sedikit dari pengembang yang menalangi angsuran kredit MBR yang berhalangan ini mengangsur, agar di bank tidak mengenakan denda sehingga catatan kredit MBR tersebut tetap lancar,
“Hampir semua developer di Gorontalo melakukan ini,” katanya.
Olehnya, Mustafa berharap agar masalah ini bisa menjadi perhatian serius dari pihak terkait Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, perbankan dalam hal ini BTN, Gubernur dan anggota DPRD Gorontalo.(axl/hargo)
