Pengusaha Onderdil Diciduk Saat Menjemput Narkoba

×

Pengusaha Onderdil Diciduk Saat Menjemput Narkoba

Share this article
Steven Hantuma (25) digelandang ke Polres Gorontalo usai diciduk saat menjemput paket yang diduga narkoba jenis sabu di Pangkalan Bus di Jl. Rajawali, Kota Gorontalo, Minggu, (10/4). (FOTO Natha/GP/hargo)

Paket tersebut langsung digeledah. Ternyata, di dalamnya terdapat barang yang diduga narkoba jenis shabu Golongan I.

Dari tempat itu, petugas kemudian membawa Steven ke Mobil. Mobil Steven yang diparkir tak jauh dari Pangkalan Bus ikut digeledah. Petugas menemukan peralatan berupa pipet dan peralatan lainnya yang biasa digunakan untuk memakai Sabu.

Ketika diwawancarai di TKP, Steven tak mengelak barang tersebut merupakan miliknya ketika di tanya Gorontalo Post. “Iya, barang tersebut milik saya. Yang mengirim barang tersebut adalah rekan saya dari Palu, Sulteng inisial SR,” beber Steven.

Dari TKP, petugas kemudian langsung menggiring Steven ke Mapolres Gorontalo Kota.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Rony Yulianto,SIK mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, diduga Steven hanyalah seorang pemakai, bukan pengedar. Meski begitu, petugas masih akan melakukan pengembangan kasus.

Termasuk dalam rangka membongkar jaringan narkoba di Gorontalo. “Pelaku kami kenakan pasal 112 tetang narkotika ancaman penjara selama 4 tahun maksimal 20 tahun,” katanya. (tr-49/hargo)