Hargo.co.id GORONTALO – Penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Pemprov dan Pemkab Gorontalo sebesar Rp 192,4 Miliar rupanya masuk dalam klasifikasi sedang secara nasional.
“Penundaan DAU untuk Gorontalo sebesar 20 persen.
Kategori dari Kemenkeu (Kementerian Keuangan), itu masuk dalam klasifikasi sedang,” ungkap Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo Ismed Saputra melalui Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I, Ahmad Heryawan, kemarin, Rabu (24/8).
Sebelumnya, berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 125/PMK.07/2016 per tanggal 16 Agustus 2016, total DAU Rp 192,4 Miliar yang dipending masing-masing Rp 96 Miliar untuk Pemprov Gorontalo dan Rp 96,4 Miliar untuk Pemkab Gorontalo.
Penundaan ini berlaku selama empat bulan dimulai September hingga Desember 2016. Secara nasional, total DAU yang dipending mencapai Rp 19,4 Trilyun dari yang diproyeksikan sebesar Rp 68 Trilyun untuk dana transfer daerah. Transfer daerah tersebut sejatinya terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK),
Dana Bagi Hasil dan Dana Insentif Daerah (DID), selain Otonomi dan dana keistimewaan Daerah Istimewa untuk Yogyakarta. Penundaan itu dilakukan karena target penerimaan pajak belum tercapai, namun diakhir tahun 2016 apabila tercapai akan dikembalikan.
“Intinya hitung-hitung ini ditabung, cuma tidak ada bunganya,” tambahnya.
Ketika ditanya soal DAK, Ahmad Heryawan mengaku saat ini masih dalam tahap pembahasan. Namun, menurut informasi bahwa DAK fisik hanya akan dilakukan pemotongan secara alamiah apabila persyaratannya tidak terpenuhi.
Dia juga menegaskan, penundaan tersebut dikecualikan untuk dana desa. Sebab, dana desa, lanjutnya, memang dilaksanakan untuk kesejahteraan masyarakat yang dimulai dari tingkat bawah, “Itu memang programnya pemerintah, pembangunan dari desa. Itu langsung ke kantong-kantong desa karena kemiskinan paling banyak berada di desa. Jadi, dana desa sama sekali tidak disentuh,” pungkasnya.(axl/hargo)
