Hargo.co.id, GORONTALO – Personel gabungan yang terdiri dari Polisi Kehutanan, Seksi Pengelolaan Balai Taman Nasional Wilayah I Limboto bersama Polsek Tilongkabila, menutup aktifitas penambangan emas ilegal yang berlokasi di Dusun IV Boidu, Desa Tunggulo, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Selasa (7/2/2023).
Informasi yang disampaikan Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Bone Bolango, Bripka Noldy Moka, Rabu (08/02/2023), kegiatan penertiban yang digelar dalam bentuk Patroli Quick Respon tersebut, dilakukan karena adanya informasi tentang aktifitas penambangan emas diduga ilegal, yang lokasinya masuk dalam kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW).

Melalui rilis yang disampaikan, Kapolsek Tilongkabila, IPDA Novika Veronika S.Tr.K menjelaskan, setibanya di lokasi yang berjarak sekitar 45 menit dari pemukiman warga, personel gabungan menemukan adanya lima lubang tambang yang satu diantaranya masih aktif, katrol pengangkat material tambang, serta satu pondok yang dijadikan tempat penyimpan alat pertambangan.
“Setibanya di lokasi, anggota gabungan langsung melakukan penanganan berupa menutup seluruh pintu masuk lubang tambang, membongkar pondok dan tenda serta alat pengangkut material tambang atau katrol,” jelas IPDA Novika Veronika S.Tr.K.
Lebih lanjut Kapolsek juga mengungkapkan, sebelum turun langsung kelapangan, pihaknya berdasarkan surat permohonan mediasi dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai SPTN Wilayah I Limboto, tanggal 11 Januari 2023, telah mengundang pihak Polisi Kehutanan, pekerja tambang, serta tokoh masyarakat yang ada hubunganya dengan aktifitas penambangan ilegal tersebut dan melakukan mediasi.

“Sebelumnya ada beberapa orang penambang hingga tokoh masyarakat yang berkaitan dengan aktifitas pertambangan, diundang untuk melakukan mediasi bersama pihak Polisi Kehutanan,” ungkap IPDA Novika Veronika S.Tr.K.
Kapolsek seraya menambhakan, dalam mediasi yang dilakukan, para penambang maupun tokoh masyarakat yang mendanai aktifitas mereka, diminta untuk menghentikan kegiatannya. Hal itu mendapat respon baik dari warga yang mengaku tidak lagi melakukan aktifitas pertambangan di lokasi tersebut.
“Jadi warga sepakat dan berjanji tidak lagi melakukan aktifitas pertambangan di lokasi tersebut. Namun begitu, warga meminta waktu selama tiga hari untuk mengambil seluruh peralatan pertambangan mereka,” tambah IPDA Novika Veronika S.Tr.K.
Kapolres Bone Bolango AKBP Moh. Alli, S.I.K menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas ilegal, maupun yang bertentangan dengan hukum dan Undang-Undang yang berlaku, demi menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Bone Bolango agar tetap kondusif.(*)
Penulis: Zulkifli Polimengo