Polisi Tangkap Pengedar Sabu Antar Provinsi

×

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Antar Provinsi

Sebarkan artikel ini
Kasubdit II Ditnarkoba Polda Gorontalo, AKBP Toni Charles Napitupulu dan Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK saat melakukan konfrensi pers penangkapan satu tersangka pengedar sabu di Kota Gorontalo.

Hargo.co.id GORONTALO – Direktorat Narkoba Polda Gorontalo kembali berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba antar provinsi. Hal ini setelah polisi berhasil menangkap SU alias San yang diduga kuat pemasok narkoba ke wilayah Kota Gorontalo.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Ditnarkoba Polda Gorontalo, AKBP Toni Charles Napitupulu mengatakan, SU merupakan bagian dari sindikat pengedar narkoba di wilayah Gorontalo dan Sulawesi Tengah.

Penangkapan terhadap SU ini sendiri, menurut Toni, berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas yang dilakukan oleh SU. Saat itu, menurut laporan warga, SU tengah membawa serbuk putih yang diduga sabu-sabu dan siap untuk dipasarkan ke wilayah Kota Gorontalo.

Mendapat informasi ini, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan serta mendatangi lokasi kejadian.

Hasilnya, setelah menangkap dan memeriksa SU, polisi menemukan dua buah plastik berisi sabu-sabu yang disimpan dalam kotak korek api.

Mendapati barang bukti ini, polisi lantas melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi kembali menemukan sabu-sabu lainnya yang disimpan dalam bungkus rokok. Tak hanya itu, bahkan saat polisi menggeledah rumah pelaku yang berada di wilayah kota Gorontalo, polisi kembali menemukan 10 sachet sabu-sabu siap edar.

“Dari hasil penggeledahan polisi berhasil menemukan sabu–sabu seberat 4,2 gram dan telah diuji oleh BPOM yang mana barang tersebut merupakan sabu-sabu. Sedangkan untuk tersangka sendiri, SU ternyata sudah cukup lama mengedarkan narkoba,” tambahnya.

Lebih lanjut Tony mengatakan, SU nantinya akan dijerat dengan pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Terpisah, Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, menambahkan, untuk penanggulangan dan pencegahan narkoba, pihaknya telah melakukan berbagai kegiatan.

“Kami telah melakukan sosialisasi dan juga telah meminta peran dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkantibmas) serta peran dari Ditnarkoba dan BNN untuk sama–sama bekerja sama memberantas narkoba,” ujarnya. Lebih lanjut Wahyu juga menegaskan bahwa narkoba merupakan zat yang dapat merusak generasi bangsa dan sudah sepantasnya untuk dijauhi.(tr-45/hg)