Hargo.co.id GORONTALO – Polres Gorontalo Kota menetapkan dua tersangka masing – masing Ahmad Datuela (24) dan Dede (23) warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo yang tergabung dalam anak punk yang sering mangkal di kompleks masjid Baiturahim Kota Gorontalo.
Informasi yang dihimpun gorontalo post, Ahmad Datuela (24) dan Dede (23) ditahan Polres Gorontalo Kota akibat terlibat dalam kasus pengancaman terhadap dua anggota Polisi Air Polda Gorontalo yaitu Briptu Ramdan Arimullah dan Bripda Riski Mohamad.
Mereka melakukan pengancaman serta menodong dengan barang tajam di bagian perut, dan mencekik salah satu anggota Polisi itu, serta menanyakan kalau mereka seorang aparat atau anggota Kepolisian.
“Salah satu anak punk itu menodong dan mencekik leher saya, dan mengatakan kalian aparat.?? kemudian Briptu Ramdan mengatakan bahwa mereka bkn aparat,” Ungkapnya.
Setelah melakukan pengancaman, anak – anak punk itu menendang mobil milik anggota polri itu, akibatnya body mobil sebelah kanan mobil tersebut, peot dan mereka pun meninggalkan kedua anggota Polisi itu.
Tidak menerima perbuatan anak – anak punk itu, saat itu juga keduanya langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolres Gorontalo Kota.
Ketika di konfirmasi gorontalo post, Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Indra Dalimunthe, SH, SIK membenarkan adanya pengamcaman terhadap anggota Polisi yang dilakukan oleh anak – anak punk itu, untuk saat ini kata Indra, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu Ahmad dan Dede, sebab dari keterangan saksi, mereka terbukti melakukan pengancaman terhadap kedua anggota Polisi Air Polda Gorontalo itu.
“Kami telah menetapkan kedua anak punk tersebut sebagai tersangka, sebab dari hasil keterangan saksi keduanya telah melakukan pengancaman terhadap kedua anggota Polisi Air Polda Gorotnalo, dan satu orang lagi yang diduga melakukan pengrusakan mobil, masih dilakukan pengejaran,” Ungkap Indra.(tr-46/hargo)
