Hargo.co.id GORONTALO – Lama tak ada kabar. Kasasi Gubernur Gorontalo Rusli Habibie ke Mahkamah Agung (MA), terkait dugaan fitnah terhadap mantan Kapolda Gorontalo Budi Waseso, kembali mencuat. Itu menyusul beredarnya informasi putusan MA atas kasasi Rusli Habibie di sejumlah media sosial (medsos).
Hanya saja informasi putusan kasasi Rusli Habibie masih simpang siur. Sampai dengan kemarin (2/8), Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi Gorontalo belum menerima salinan putusan kasasi tersebut.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, sepanjang hari kemarin sejumlah media sosial seperti facebook, WhatsApp maupun BlackBerry Messenger ramai dengan informasi mengenai putusan MA atas kasasi Rusli Habibie.
Dikabarkan bila kasasi Rusli Habibie dinyatakan Tolak Perbaikan. Kabar itpun menjadi viral. Bahkan bukan hanya sekadar informasi dalam bentuk tulisan saja, tetapi cuplikan gambar yang mencantumkan informasi putusan kasasi Rusli Habibie ikut pula disebarluaskan.
Sayangnya informasi yang beredar itu baru sebatas informasi perkembangan kasasi. Sementara untuk materi putusan belum ada. Termasuk di website resmi milik Mahkamah Agung juga belum mencantumkan isi putusan tersebut.
Terkait putusan tersebut, Humas Pengadilan Negeri Gorontalo Fatchurohman SH mengatakan, sejauh ini PN Gorontalo belum menerima surat resmi dari MA mengenai keputusan MA tersebut. “Belum ada surat resmi mengenai putusan tersebut,” ujarnya.
Meski begitu, Fatchurohman menambahkan, pihaknya akan tetap melakukan penkajian ketika mendapatkan putusan dari MA tersebut. “Tetap kami akan kaji mengenai makna yang berada di dalam kolom putusan tersebut,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Tim Pengacara Rusli Habibie Herson Abas,SH ketika dikonfirmasi juga mengaku belum menerima informasi tersebut secara resmi. Bahkan, Herson mengklaim bila informasi tersebut tak benar dan tak bisa dipertanggungjawabkan.
“Saya belum terima pemberitahuannya secara resmi ini kabar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya,†ujar Herson Abas.(csr/tr-49/tro)
