Remi Ontalu Dicoret dari DCT, Irvan Angge Menunggu Sikap KPU

×

Remi Ontalu Dicoret dari DCT, Irvan Angge Menunggu Sikap KPU

Sebarkan artikel ini
Sidang Pembacaan putusan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Caleg Irfan Angge. Insert: Caleg Partai Nasdem untuk DPRD Kota Gorontalo, Remi Ontalu. (Foto Istimewa)

Tetapi masih ada waktu tiga hari untuk melakukan banding dan kalau dalam waktu tiga hari tidak melakukan banding berarti putusan itu berkekuatan tetap dan jika melakukan banding sebelum tiga hari tentunya KPU masih menunggu putusan dan jika banding pun diberikan waktu 7 hari untuk melakukan proses hukum di pengadilan tinggi, jika sudah berkekuatan hukum yang tetap memang dalam aturannya adalah melakukan pembatalan nama calon.

“Dalam aturannya pada pasal 280 dan 284 terhadap putusan pidana pemilu yang berkekuatan hukum tetap dikenakan kepada pelaksana kampanye yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi digunakan oleh KPU untuk mengambil tindakan pembatalan nama calon dari daftar calon tetap atau pembatalan penetapan calon anggota DPR sebagai calon terpilih,” tegas Rasyid.

Secara terpisah pengacara Irfan Angge, Rifki Mohi SH saat dikonfirmasi mengaku masih memikirkan upaya banding atas kasus tersebut. “Kita juga punya waktu tiga hari dan ini akan kita konsultasikan dengan terdakwa, paling lambat besok (hari ini.red) kita sudah ada putusan dan kalaupun ada upaya banding kami memang sudah siapkan materi banding,” tandasnya. (ded/wan/wie/hg)