Remi Ontalu Dicoret dari DCT, Irvan Angge Menunggu Sikap KPU

×

Remi Ontalu Dicoret dari DCT, Irvan Angge Menunggu Sikap KPU

Sebarkan artikel ini
Sidang Pembacaan putusan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Caleg Irfan Angge. Insert: Caleg Partai Nasdem untuk DPRD Kota Gorontalo, Remi Ontalu. (Foto Istimewa)

Dalam keputusan ini Irfan Angge dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindakan pidana pemilu dengan menjanjikan pemberian dana umroh, uang suka duka, panjat pinang dan dan siap membayarkan pajak bumi bangunan masyarakat, jika dirinya terpilih menjadi aleg dapil Limboto-Limboto barat.

Ketua Bawaslu kabupaten Gorontalo Wahyudin Akili mengatakan, setelah putusan dari pengadilan negeri kamis kemarin, sesuai rujukan UU pemilu, maka 1 x 24 jam setelah putusan dibacakan, sentra gakumdu melakukan rapat pembahasan untuk menentukan apakah ada upaya hukum lainnya yang ditempuh oleh sentra gakumdu.

“Hasil pembahasan kami mengambil sikap, untuk menerima putusan tersebut dengan catatan ketika terdakwa mengadakan upaya hukum lainnya dalam hal ini banding ke pengadilan tinggi kami siap menghadapi itu,” jelas Wahyudin.

Lanjut dikatakanya, ada waktu tiga hari untuk pengajuan memori banding, sehingga masih ada waktu selama tiga hari bagi terdakwa untuk mengajukan banding. Ditanya apakah akan dicoret atau tidak, menurut Wahyudin, dalam rujukan aturan KPU akan mengambil langkah dua hal terhadap peserta pemilu yang melanggar larangan kampanye, yakni dicoret dari daftar calon tetap dan kedua akan dicoret dari daftar terpilih jika sudah masuk dalam tahapan pemilih.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasyid Sayiu menjelaskan, sampai sejauh ini KPU masih menunggu putusan inkrah, walaupun memang sudah dibacakan putusan di pengadilan negeri Limboto kemarin.