Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo mengambil tindakan tegas dengan mencoret calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Gorontalo dari Partai Nasdem, Remi Ontalu. Sementara KPU Kabupaten Gorontalo saat ini menunggu putusan inkrah dari Pengadilan negeri setempat.
Informasi yang berhasil dihimpun, Caleg dari Dapil Sipatana, Kota Utara dan Kota Tengah (Siputeng), nomor urut 4 itu, didepak dari dari Daftar Calon Tetap (DCT), setelah KPU resmi menerima salinan putusan pengadilan terkait pelanggaran tindak Pindana Pemilu yang dilakukan Remi.
Ketua KPU Kota Gorontalo, Sukrin S. Taib menyampaikan bahwa, mereka sudah melaksanakan pleno dan hasilnya Remi Ontalu di coret. Meskipun sudah dicoret, namun nama Remi Ontalu tetap masih akan ada di surat suara, yang akan digunakan pada pelaksanaan Pemilu, tanggal 17 April 2019 nanti.
KPU beralasan, surat suara sudah selesai di cetak, dan akan segera di kirim ke Gorontalo. Kendati bergitu kata Sukrin, jika ada pemilih yang mencoblos Remi Ontalu, suarnya akan dihitung sebagai suara partai.
“Namanya tetap ada di surat suara, dan kalau di coblos maka akan masuk ke suara partai,” ungkapnya.
