Remi Ontalu Dicoret dari DCT, Irvan Angge Menunggu Sikap KPU

×

Remi Ontalu Dicoret dari DCT, Irvan Angge Menunggu Sikap KPU

Sebarkan artikel ini
Sidang Pembacaan putusan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Caleg Irfan Angge. Insert: Caleg Partai Nasdem untuk DPRD Kota Gorontalo, Remi Ontalu. (Foto Istimewa)

Pencoretan dari Remi Ontalu ini juga tentunya mempengaruhi keterwakilan calon perempuan Partai NasDem di Dapil Siputeng. Dimana sebelumnya 37,50 persen, kini menjadi 25 persen. Namun hal tersebut tidak mempengaruhi calon NasDem di Dapil tersebut.

“Sehingga itu sebelum melakukan pleno kami sudah melakukan klarifikasi ke Partai NasDem, konsultasi ke KPU Provinsi Gorontalo dan Koordinasi ke Bawaslu Kota Gorontalo. Dan karena DCT sudah ditetapkan, maka tentunya tidak akan berpengaruh pada caleg lainnya,” ujar Sukrin.

Apa yang dilakukan oleh KPU ini, adalah menjalankan amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, pasal menyatakan Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 28  dan pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana kampanye pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi  dan DPRD kabupaten/kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa ; a. pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dar daftar calon tetap; atau b. pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih. “Kita menjalankan amana undang-undang,” pungkasnya.

Hal yang sama kini ditangani oleh KPU Kabupaten Gorontalo, dumana Aleg dari PDI Perjuangan (PDIP) Irfan Angge bakal bernasib sama seperti Remi Ontalu. Dicoret dari pencalonan. Hal itu lantaran perkara tindak pidana pemilu yang dilakukan Irvan Angge terbukti di pengadilan. Irfan Angge yang merupakan caleg daerah pemilihan Limboto-Limboto barat itu, dijatuhi hukuman 3 bulan percobaan dan denda sebesar Rp 1 juta rupiah.