“Peringatan bukan cuma sekali kita sampaikan. Begitu pun mereka telah kita beri waktu. Namun karena hal itu tak dituruti juga, maka terpaksa pembongkaran kita lakukan,” jelas Husain.
Sejatinya, kata Husain, pemerintah tidak akan melakukan penertiban jika saja para pemilik bangunan di tempat itu tetap konsisten dengan peruntukan wilayah. Yang mana tempat itu dikhususkan untuk usaha rumah makan dan kuliner.
“Hanya saja, yang terjadi, justru sebagian tempat sudah dialih fungsikan menjadi tempat karaoke dan kafe remang-remang,” kata Husain.
Menurut Husain pula, memang mereka sudah tidak berktifitas lagi.
Begitu pun ketika pedagang mengelak bahwa tempat sudah dijadikan rumah makan, sama sekali setelah diperiksa Satpol PP tak menunjukan rumah makan.
Justru tetap seperti tempat karaoke atau Kafe. “Yang mereka soalkan katanya satu bangunan rumah makan ikut kami bongkar. Padahal kondisi tempat tersebut jelas-jelas mirip tempat hiburan, meski sebelumnya merupakan rumah makan,” tegasnya.Â
