Hargo.co.id, GORONTALO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mencatat hingga tahun 2021 sebanyak 292.476 penduduk Kabupaten Gorontalo sudah memiliki Kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo, Muchtar Nuna, menjelaskan, jika dipresentasikan jumlah tersebut telah mencapai 98,3 persen dari total penduduk yang wajib memiliki KTP yang saat ini jumlahnya 292.476 jiwa.
“Penduduk yang wajib KTP yaitu penduduk yang sudah berumur 17 tahun ke atas, ataupun yang sudah menikah itu jumlahnya 292.476 dan yang sudah melakukan perekaman E-KTP itu jumlahnya 292.111 jiwa. Kalau dipresentasikan sudah 98,3 persen,” kata Muchtar Nuna, Selasa (04/01/2022).
Dirinya mengakui masih terdapat beberapa kendala dalam mengupayakan Administrasi kependudukan (Adminduk) tersebut. Banyaknya penduduk Kabupaten Gorontalo yang berada di luar daerah menjadi salah satu kendala yang dihadapi saat ini.
“Mereka saat sudah tinggal di daerah lain sehingga tidak memungkinkan bagi kita dalam melakukan perekaman KTP elektronik. Mereka ini yang masih sekitar 1,97 persen yang belum melakukan perekaman,” Katanya menerangkan.
Selain itu, kata Muchtar Nuna, Ada juga masyarakat yang masih enggan melakukan perekaman E KTP. Biasanya, masyarakat tersebut baru akan melakukan perekaman bila sudah sangat dibutuhkan, misalnya dalam mengurus pernikahan.
“Mereka ini yang masih sekitar 1,97 persen yang belum melakukan perekaman,” kata Muchtar Nuna.
Hingga saat ini pihaknya terus melakukan perbaikan data untuk seluruh penduduk Kabupaten Gorontalo yang saat ini telah berjumlah 404.019 jiwa. Dimana, 203.661 jiwa adalah laki laki dan sisanya yaitu 200.358 jiwa adalah perempuan. (***)
Penulis : Sucipto Mokodompis
